Ditjen Pajak Raup Rp379,33 Triliun dari Hasil Gijzeling

Ilustrasi pembayaran pajak.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sepanjang tahun ini berhasil meraih penerimaan negara sebesar Rp379,33 triliun dari hasil penyanderaan penunggak pajak. Otoritas pajak berhasil menyandera sebanyak 59 Wajib Pajak.

Jubir AMIN Indra Charismiadji Ditangguhkan Penahanannya, tapi Bisa Ditahan Lagi Kalau...

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, dari total penunggak pajak yang disandera, setidaknya 53 penanggung pajak yang disandera telah melunasi tunggakannya. Sementara sisanya, masih dalam tahap penyanderaan.

“Saya sebenarnya malas nangkapnya. Merepotkan kawan-kawan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia). Tapi ya bagaimana,” ujar Ken di Jakarta, Jumat 30 Desember 2016.

Kronologi Kasus Penggelapan Pajak yang Membelit Jubir AMIN Indra Charismiadji

Ken menjelaskan, enam Wajib Pajak (WP) yang masih bertahan di lapas berasal dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Tegallega (Rutan Bandung), Cilacap (Lapas Nusakambangan), Raba Bima (Lapas Mataram), Bintan (Lapas Kelas IIA Tanjung Pinang).

Kemudian, Gorontalo (Lapas Salemba), dan Bangka (Rutan Sungai Illiat). Apabila tetap tidak membayar, keenam pengemplang pajak tersebut seluruhnya akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Mengaku Dikriminalisasi, Salesman di Bekasi Ternyata Gelapkan Duit Perusahaan

Ken menegaskan, penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan, apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Jika WP memutuskan mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty terlebih dahulu membayar pajak pokok tunggakan dan biaya penagihan. Prosedur pelaksanaan pelepasan penanggung pajak dapat dilakukan jika WP telah mendapatkan surat keterangan pengampunan pajak.

(mus)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya