PPATK Endus Pendanaan Terorisme Gunakan Jalur Fintech

Tim Densus 88 Antiteror
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Iqbal

VIVA.co.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK terus meningkatkan kerja sama dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan lembaga Perbankan. PPATK menengarai pendanaan terorisme kerap menggunakan financial technology atau fintech di samping transaksi non perbankan. 

Demokrat Curiga PPATK Dapat Tekanan Luar Biasa soal Transaksi Janggal Rp 349 T Kemenkeu

Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, tujuan awal dari fintech memang bukan bertujuan untuk pelanggaran hukum. Namun, ada pihak tertentu yang memanfaatkan hal tersebut untuk kejahatan.

"Fintech itu tujuannya kan digunakan untuk bisnis biasa yang sehat. Kemudian ada pihak tertentu memanfaatkan ini," kata Kiagus di kantornya, Senin 9 Januari 2017. 

Benny Harman Cecar Kepala PPATK: Dalam Kaitan Apa, Menseskab Menelepon Saudara

Ia mengatakan, untuk mencegah kejahatan melalui fintech, memang perlu langkah-langkah tertentu. Inovasi perbankan itu diakui bisa diiringi dengan inovasi kejahatan yang modusnya berbagai macam seperti pendanaan terorisme. 

"Dengan fintech, memang sedikit lebih sulit ditelusuri siapa uangnya. Tapi perlu beberapa langkah. Maka diperlukan kehati-hatian kita. Makanya PPATK terjun, karena ada indikasi digunakannya fintech untuk kejahatan-kejahatan termasuk kegiatan terorisme itu," kata dia. 

Komisi III Tegur Kepala PPATK, Jangan Bikin Gaduh

Sementara, Wakil Kepala PPATK, Dian Ediana Rae menambahkan, pihaknya pada tahun ini akan membentuk desk khusus untuk menanggulangi kejahatan tersebut. Agar, kejahatan terorisme dapat ditelusuri lebih awal. 

"Maka itu kita dirikan desk baru yaitu fintech dan cybercrime. Untuk secara serentak, jika OJK dan BI mengatur secara baik, maka dimensi money laundry-nya dan dimensi kejahatannya adalah tanggung jawab kita. Nanti ini juga akan dibekali pemahaman dengan kerja sama BI dan OJK," kata dia.
 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat RDP dengan Komisi III DPR.

Diancam Dipolisikan MAKI Buntut Transaksi Janggal Rp 349 T, Begini Respons Kepala PPATK

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman ancam akan laporkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana soal dugaan TPPU Rp 349 triliun di Kemenkeu. MAKI juga ancam Menko Polhukam Mahfud MD

img_title
VIVA.co.id
26 Maret 2023