Arun Lhokseumawe Jadi Kawasan Ekonomi Khusus

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution.
Sumber :
  • Chandra G Asmara / VIVA.co.id

VIVA.co.id – Pemerintah bersama para pemangku kepentingan terkait kembali menggelar rapat koordinasi tingkat kementerian dan lembaga. Fokus pembahasan kali ini adalah mengenai Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK

PIM dan PGN Berkolaborasi Kembangkan Bisnis di KEK Arun Aceh

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, memastikan, pemerintah akan mengusulkan Arun Lhokseumawe, Aceh, untuk menjadi KEK baru. Penambahan jumlah KEK ini diharapkan menjadi pendorong perekonomian nasional.

“Semua persyaratan kami setujui, dan akan kirim ke Presiden (Joko Widodo),” ungkap Darmin usai rakor di kantornya, Jakarta, Senin malam, 30 Januari 2017.

Mengintip Potensi Ekonomi Daerah Pariwisata Super Prioritas Likupang

Dalam pengelolaan dan pengembangan kawasan tersebut, nantinya akan terdiri atas gabungan perusahaan daerah, dan tiga Badan Usaha Milik Negara. Ketiga perusahaan pelat merah itu yaitu PT Pertamina, PT Pelindo I, dan PT Pupuk Iskandar Muda.

Menurut rencana, kawasan tersebut akan diisi oleh bisnis-bisnis di sektor minyak, gas, dan energi, industri petrokimia, agroindustri pendukung ketahanan pangan, logistik, sampai dengan industri penghasil kertas kantong semen.

Investasi KEK Capai Rp92,3 Triliun, Serap 26.741 Tenaga Kerja

Sementara itu, dari sisi nilai investasi yang diproyeksikan dari kawasan tersebut mencapai US$3,8 miliar, dengan perkiraan serapan tenaga kerja hingga 40 ribu orang dalam jangka waktu 10 tahun ke depan, 

Meski begitu, penambahan Arun Lhokseumawe menjadi kawasan ekonomi baru tetap menunggu payung hukum yang berlaku. Mantan gubernur Bank Indonesia itu menegaskan, landasan hukum dari rencana tersebut segera rampung.

“Ada yang belum dilengkapi. Izin, surat juga masih belum selesai. Segera,” katanya.

Selain Arun Lhokseumawe, Bintan dan Karimun juga menjadi salah satu wilayah yang dipertimbangkan untuk menjadi KEK baru. Namun, berdasarkan hasil rakor, pemerintah sepakat kedua kawasan itu belum memenuhi syarat mumpuni. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya