Kemenhub: Setiap 10 Pesawat Komersil Diawasi Satu Inspektur

Petugas dari Kemenhub lakukan Ramp Check 552 pada sebuah pesawat.
Sumber :

VIVA.co.id – Sektor transportasi udara di Indonesia diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan kebutuhan masyarakat. Untuk itu, pengawasan dan pelayanan di bidang penerbangan ini akan terus ditingkatkan.

Jokowi Senang Pelabuhan Wani dan Pantoloan Berdiri Kokoh Lagi Usai Diguncang Tsunami Palu 2018

Direktur Jenderal Perhubungan Udara dari Kementerian Perhubungan, Suprasetyo, mengungkapkan pihaknya akan mengerahkan satu inspektur untuk mengawasi setiap 10 pesawat yang ada di seluruh Indonesia. 

"Ya kita tambah inspektorat terus. Tambah pesawat, tambah inspektorat," kata Suprasetyo di kantor Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU) di kompleks Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin 6 Februari 2017. 

Ramp Check Angkutan Lebaran 2024, Dishub Tangerang: Bus Pakai Klakson Telolet Tak Laik Jalan

Peraturan itu, lanjut dia, demi mendapatkan kategori I dari Federal Aviation Administration (FAA). Kategori I dari FAA sendiri sudah didapatkan untuk penerbangan Indonesia pada tahun lalu.

"Sudah terpenuhi. Kalau enggak terpenuhi enggak kategori satu," ujar Suprasetyo. 

Rehabilitasi Pasca Bencana, Jokowi: Gedung RSUD Anutapura Palu Pertama Pakai Sistem Shockbreaker

Dia menambahkan, dengan peningkatan jumlah pesawat yang beroperasi tentu akan diiringi dengan peningkatan pengawasan. Untuk memenuhi itu, ia juga mengatakan, akan memberdayakan pegawai Kemenhub.

"Ya kita paralel saja, misalnya pegawai-pegawai perhubungan udara yang mau sekolah pilot silahkan, ATC yang mau sekolah pilot silahkan, mereka bisa jadi inspektorat," ujarnya. 

Kemenhub telah meresmikan pengoperasian gedung Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU) di kompleks Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Pengoperasian ini untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan pengoperasian pesawat terbang. 

Suprasetyo menjelaskan, gedung itu dipindahkan dari kantor Pusat Kementerian Perhubungan, lantaran gedung lama kapasitasnya kurang untuk menampung karyawan. Gedung DKUPPU itu berdiri di atas lahan seluas 4.000 meter persegi, luas bangunan secara total mencapai 9.500 meter persegi.

"Space-nya kurang sehingga karyawan itu tidak nyaman untuk bekerja, tidak punya ruangan untuk training, tidak punya ruangan untuk tenaga ahli dan sebagainya, pegawai DKPPU itu ada 363 orang termasuk yang honorernya dan inspektur bantuan. Sedangkan di gedung yang lama kapasitasnya, maksimum 100 orang," ujar dia. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya