Pesawat Garuda Tergelincir, Manajemennya akan Dihukum

Petugas mengevakuasi badan pesawat Garuda Indonesia GA 258 PK-GNK, yang tergelincir di landasan Bandara Adisucipto, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (1/2/2017).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengubah aturan terkait sanksi bagi maskapai yang lalai khususnya terhadap keselamatan penumpang dan pelayanan. Sanksi yang semula melalui pembekuan izin rute akan diubah menjadi sanksi untuk manajemen. 

Menhub Optimistis Industri Penerbangan Segera Bangkit

"(Insiden Garuda Tergelincir Di Yogya) ya perlakuannya sama, kebutuhannya sementara disuspend (dibekukan) untuk yang terjadi insiden itu, dan nanti akan diberikan lagi (izin rute) setelah ada corrective action plannya, atau rekomendasi dari KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi)," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara dari Kementerian Perhubungan, Suprasetyo, Senin 6 Februari 2017.

Sebelumnya, pesawat Garuda Indonesia yang membawa 123 penumpang  tergelincir di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta pada 1 Februari 2017 silam.

Erick Thohir Pede Sektor Penerbangan Pulih 6-8 Bulan Kedepan

Selain itu, lanjut dia, pihak maskapai yang saat ini telah dikenakan sanksi tidak bisa lagi menambahkan rute sebelum menyelesaikan persyaratan tersebut. Meski demikian, untuk ke depannya, izin akan diubah dari pembekuan izin rute menjadi sanksi kepada manajemen. 

"Tapi, rencana kita akan deregulasi itu. Saya setuju yang disanksi adalah manajemennya, bukan rutenya. Karena kalau rute yang disanksi dampaknya kepada pelayanan masyarakat. Itu yang akan kita ubah," kata Suprasetyo. 

Kolaborasi INACA dan Boeing Genjot Industri Penerbangan 2022

Ditambahkannya, proses deregulasi itu akan diwujudkan tahun ini dengan mengubah Peraturan Menteri (PM) Perhubungan. "Tahun ini supaya tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat," kata dia. 

Selain itu,  jika terjadi kecelakaan parah, maka yang diberi sanksi adalah pilotnya atau manajemen pada level pertama.  "Kalau kecelakaan parah dan kalau masih insiden ya, mungkin manajemen di level pertama, itu  mungkin chief pilotnya, bisa saja," tutur dia. (ren)

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi

Kemnaker Apresiasi Kerja Sama Industri Penerbangan Indonesia-Tiongkok

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan apresiasi pengembangan kerja sama Indonesia-Tiongkok di Industri penerbangan.

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2023