Regulasi Ketenagakerjaan Indonesia Dinilai Terlalu Kaku

Buruh pabrik sedang menikmati makan siang
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Bidang ketengakerjaan dan Hubungan Industrial Anton J Supit mengkritisi buruknya regulasi dalam bidang ketenagakerjaan.

Buruh Indonesia Lagi Berjuang, di China Malah Dikasih Mobil Baru

Salah satunya seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 19 tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain.

Menurut Supit, regulasi ini terlalu ketat karena hanya membatasi penggunaan tenaga kerja alih daya (outsourcing) untuk lima sektor.

Singapura Awasi Fenomena Bunuh Diri di Kalangan Buruh Migran

Yaitu usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering), usaha tenaga pengaman (security/satuan pengamanan), usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, dan usaha penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh.

"Makin kita atur lebih rigid (kaku), makin susah untuk memberikan pekerjaan. Korbannya adalah pertumbuhan ekonomi," ujar Anton di kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia, Jakarta, Kamis, 9 Februari 2017.

Pemerintah Diminta Permudah Tes Swab untuk Buruh Migran

Tak cuma itu, poin lain yang bisa membuat kekuatan ekonomi melemah adalah sistem ketenagakerjaan di Indonesia masih kalah fleksibel dan efisien dibanding dengan China.

"China itu menganut yang penting orang bekerja, akhirnya sekarang ketenagakerjaan lebih baik dari kita. Perusahaan padat karya di China setiap bulan terserap 10 persen," ujarnya.

Karena itu, dengan menganut sistem ketenagakerjaan yang demikian, ditambah pertumbuhan industri manufaktur yang makin menurun di tengah ketersediaan tenaga kerja yang semakin meningkat sekitar dua juta tiap tahun. Akhirnya akan berakibat pengangguran akan semakin tinggi di Indonesia.

"Kalau kita bikin regulasi yang sangat rigid, ini mesti diakomodir, untuk outsourcing tidak dilarang (lebih fleksibel)." (mus) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya