Biaya Pokok Produksi Listrik akan Ditetapkan Setiap Tahun

Transmisi listrik PLN.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan menerbitkan aturan baru untuk mengatur biaya pokok produksi, yang diatur secara regional dan juga nasional. Aturan ini untuk menjawab keluhan pengusaha yang meminta adanya transparansi. 

Tolak Tarif Listrik Naik di 2022, Bambang Haryo: Termahal Sedunia

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jarman mengatakan, aturan biaya produksi listrik itu, akan terbit dalam waktu dekat. BPP yang diatur pun akan disesuaikan setiap tahun.

Aturan yang tengah digodok ini untuk memperjelas Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Anggota DPR Protes Harga Elpiji, BBM hingga Tarif Listrik di 2022

"Nah ini akan segera diterbitkan. Jadi setahun sekali, di situ (permen) dikatakan bahwa BPP yang dipakai BPP tahun sebelumnya. Jadi kalau BPP 2017 yang dipakai adalah BPP 2016," kata Jarman di kantornya, Jumat, 10 Februari 2017. 

Jarman mengatakan, nantinya akan ada aturan baru sebagai patokan harga secara nasional. Menurutnya, BPP yang ada di Indonesia saat ini masih berbeda-beda, Misalnya saja untuk BPP Nasional yang ditetapkan sebesar 7,5 sen dolar Amerika Serikat pada 2015.

Pajak Karbon Bisa Buat Harga BBM hingga Elpiji Naik, Ini Hitungannya

 "Sekarang beda-beda. Kalau yang nasional untuk 2015 sekitar 7,5 sen per kWh. Untuk di Jawa di bawah itu, di luar Jawa di atas itu," ujar dia. 

Dalam penghitungan BPP, lanjut Jarman, komponen yang dihitung mulai dari harga tanah, hingga biaya lainnya yang juga dipertimbangkan. Peraturan itu akan menetapkan, BPP secara nasional hingga per provinsi. 

"Semua dihitung. Tujuannya adalah resources yang ada jangan sampai digunakan untuk yang lain. Katakanlah tanahnya ditransfer ke pemerintah melalui PLN. Lalu, kalau pemerintah menawarkan IPP (Independent Power Producer/Swasta)  lain untuk pakai ya silakan saja," ujar dia. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya