Menperin Dorong Penggunaan TKDN Proyek Energi dan Migas

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Shintaloka Pradita Sicca

VIVA.co.id – Kementerian Perindustrian akan mendorong penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri, atau TKDN, untuk infrastruktur operasional penunjang proyek energi, mineral dan gas (migas) di Indonesia. 

Asia Business Council, Menko Airlangga Yakinkan Komitmen Indonesia Mempercepat Pembangunan Ekonomi

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyebutkan, akan mendorong penggunaan TKDN untuk semakin mendorong pertumbuhan industri migas, seiring dengan pemberlakuan skema baru, gross split. 

"Jadi, kemampuan EPC (engineering, procurement, and construction) dalam negeri, kemampuan industri pipa, industri offshore (migas di lepas pantai), perkapalan, ini yang akan kita dorong supaya dengan adanya gross split bisa berkembang," ujar Airlangga di Kementerian Perindustrian Jakarta pada Senin 13 Februari 2017.

Soal Konflik Israel-Iran, Airlangga Cermati Dampak ke Sektor Logistik Minyak Mentah Dunia

Ia mengatakan, akan ada banyak cara yang bisa disusun untuk memastikan TKDN dapat diterapkan. Hal itu semata untuk mendorong penggunaan produksi dalam negeri menjadi diprioritaskan. Namun, sementara ini pihaknya belum membentuk formula perhitungan untuk aturan TKDN dapat dipatuhi oleh semua pelaku industri migas. 

Pernyataan Airlangga tersebut menjawab keinginan Ketua Dewan Pimpinan Bidang Industri Gabungan Usaha Penunjang Energi dan Migas (Guspenmigas) Willem Siahaya, yang mengungkapkan keinginannya, agar pemerintah melalui Kemenperin sebagai kementerian teknis dapat membentuk kebijakan, supaya semua kegiatan proyek menggunakan hasil industri barang dan jasa dalam negeri. 

Airlangga Percaya Diri Dipilih Lagi secara Aklamasi di Munas Golkar

"Karena, selama ini kita sudah mampu, sudah ekspor malah, namun hanya saja ada halangan-halangan di lapangan bahwa meskipun kita sudah mampu, kualitasnya oke, jumlahnya oke, namun ada saja yang menghambat," ucapnya. 

Ia mencontohkan peralatan migas, rig pengeboroan, pipa-pipa pengeboran, dikatakan sudah mampu diproduksi di dalam negeri. Aturan pun, dia katakan, sebetulnya sudah banyak yang mendukung, tetapi implementasinya terkesan sulit dilakukan pelaku industri energi dan migas.

"Kita Guspenmigas, kita mendukung, menghargai keputusan pemerintah untuk melaksanakan kontrak bagi hasil atau gross split, namun dengan catatan jangan lupa memberdayakan, atau wajib memakai, menggunakan produk barang dan jasa dalam negeri," katanya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya