Freeport Rumahkan Pekerja, Menko Luhut: Kampungan Itu!

Menko bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Shintaloka Pradita Sicca

VIVA.co.id – Penolakan PT Freeport Indonesia kepada aturan pemerintah yang mengharuskan perubahan status dari kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus, untuk mendapat izin ekspor konsentrat tembaga, makin memanas.

Freeport Didesak Transparan soal Pembayaran Pajak

Freeport selain mengancam akan membawa masalah ini ke Arbitrase Internasional, telah 'merumahkan' ratusan pekerjanya sebagai bentuk protes kepada Pemerintah Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, seharusnya sebuah perusahaan multinasional tidak bisa bersikap seenaknya seperti itu.

Freeport Keenakan Nikmati Fasilitas di Indonesia

"Enggak boleh perusahaan multinasional seperti itu. Aturan di mana-mana di seluruh dunia, enggak ada yang begitu. Dia kan punya tanggung jawab dengan para pekerja. Kampungan itu!" kata Luhut di kantornya, Selasa 21 Februari 2017.

Mengenai rencana Freeport membawa masalah ini ke Arbitrase Internasional, Luhut pun mengaku jika pemerintah akan menyambut baik rencana tersebut, dan tidak merasa khawatir sedikit pun.

Persipura Resmi Ramaikan Kompetisi Liga 1

Sebab, setelah pelanggaran Freeport dengan tidak mendivestasi 51 saham sejak 2009, dan mangkir atas syarat pembangunan smelter, pemerintah Indonesia tidak boleh lagi didikte terus menerus oleh mereka.

"Bagus dong kalau arbitrase, biar ada kepastian (hukum). Kita kan begini itu karena semua aturan dan ketentuan sudah kita berikan. Enggak boleh dong kita  selalu didikte, enggak bisa," ujarnya.
 

Tambang Grasberg Freeport Indonesia di Papua.

Freeport Ditantang Cari Iklim Investasi Lebih Baik dari RI

Freeport harus tentukan ini, karena pilihan yang harus diikuti.

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2017