Syarat Jadi Komisaris BUMN Diminta Diperketat

Gedung Kementerian BUMN.
Sumber :
  • Antara/Wahyu Putro

VIVA.co.id – Pemerintah menempatkan pejabat eselon I sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pejabat ini bertugas menjadi pengawas di perusahaan pelat merah tersebut.

Pengembangan Organisasi di Masa Pandemi: BRI Jalankan BRIVolution 2.0

Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto menilai, jabatan komisaris pada BUMN selama ini terkesan hanya diisi orang-orang dari partai maupun kelompok tertentu. Karenanya, jabatan komisaris pada perusahaan BUMN diminta perlu dipertegas kembali.

"Syarat jadi komisaris BUMN harusnya diperketat dan tidak asal rekrut," ujar politikus PDIP ini kepada VIVA.co.id, Rabu 2017.

Pejabat yang Rangkap Jabatan di BUMN Diminta Buat LHKPN

Darmadi menuturkan, publik selama ini menganggap jabatan tersebut terkesan hanya bagi-bagi kekuasaan.

"Terkesan bagi-bagi kue saja. Banyak kepentingan yang memasukkan jabatan tersebut untuk kepentingan kelompoknya atau lainnya," kata Darmadi.

Erick Thohir Klaim Temukan 53 Kasus Korupsi di BUMN

Untuk itu, dia menyarankan, sebaiknya syarat jadi komisaris BUMN harus mengacu pada Undang Undang (UU) BUMN. "Sebaiknya mengacu pada UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN," katanya.

Darmadi menambahkan, ke depan, Komisi VI DPR akan merevisi rumusan kriteria pertimbangan dalam memilih komisaris. Pemilihan komisaris BUMN didasarkan pada kompetensi, moralitas, dan jauh dari aspek politik.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, menilai dengan ditempatkannya pejabat eselon I menjadi komisaris di BUMN akan menimbulkan konflik kepentingan antara tugas utama pejabat di pemerintahan dan korporasi. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya