Hati-hati, Enam Perusahaan Investasi Ini Tak Punya Izin

Ilustrasi investasi
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Satuan Tugas Waspada Investasi selama Maret ini, kembali menghentikan enam kegiatan penghimpunan dana masyarakat, atau kegiatan usaha yang tidak memiliki izin dari otoritas mana pun. Setelah sebelumnya, menutup enam entitas pada Januari dan tujuh entitas pada Februari lalu. 

Hati-hati, Simak 9 Tips Paling Efektif Agar Tak Tertipu Investasi Bodong

"OJK dan Satgas Waspada Investasi akan terus mengejar dan menutup kegiatan investasi ilegal ini. Selama 2017, sudah 19 perusahaan yang kita temukan dan kita tutup," kata Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK dan Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin 27 Maret 2017.

Dia menjelaskan, keenam entitas, atau perusahaan tersebut melakukan kegiatan penghimpunan dana, atau kegiatan usaha yang berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar ketentuan yang berlaku.

Terungkap Alasan Gen Z Rentan Terjerat Investasi Bodong, Ini Kata Pakar

Sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi menyatakan bahwa enam entitas itu harus segera menghentikan kegiatan usahanya. Sampai dengan memperoleh izin dari otoritas yang berwenang.

"Kegiatan yang telah dilakukan oleh enam entitas tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan oleh Satgas Waspada Investasi berdasarkan informasi di berbagai media sosial baik cetak maupun elektronik," katanya.

Datangi MA, Korban Investasi Bodong Doni Salmanan Desak Aset Bisa Dikembalikan

Berdasarkan data, pembahasan, dan kajian yang telah dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi. Dia menegaskan terdapat ketidakjelasan dari legalitas, kegiatan usaha, dan domisili usaha yang telah dilakukan.

Keenam Perusahaan tersebut adalah Starfive2u.com, PT Alkifal Property, Groupmatic170, EA Veow, FX Magnet Profit; dan Koperasi Serba Usaha Agro Cassava Nusantara di Cicurug, Sukabumi, dan Agro Investy.

Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan investasi dengan enam perusahaan tersebut dan dapat melaporkan kepada Satgas, apabila mereka diketahui masih melakukan kegiatan sebelum mendapatkan izin dari otoritas yang berwenang. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya