Alasan LPS Pertahankan Bunga Penjaminan

Seorang nasabah melakukan transaksi di bank peserta penjaminan LPS.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS memutuskan tidak mengubah tingkat bunga penjaminan untuk periode 12 Januari 2017 hingga 15 Mei 2017. Keputusan tersebut berlaku untuk pinjaman dalam rupiah dan valuta asing di bank umum serta untuk simpanan dalam rupiah di bank perkreditan rakyat.  

Gara-gara Hal Ini, Nasabah Loyal BTN Meningkat 222 Persen

Sekretaris Lembaga LPS, Samsu Adi Nugroho, mengatakan, tingkat bunga penjaminan untuk bank umum tetap 6,25 persen dalam rupiah dan 0,75 persen untuk valas. Sementara itu, di BPR, bunga yang ditetapkan 8,75 persen untuk penjaminan rupiah.

Dia menjelaskan, tingkat bunga penjaminan dipandang masih sejalan dengan arah perkembangan terkini suku bunga simpanan perbankan yang stabil dan cenderung mengalami penurunan, disebabkan posisi likuiditas perbankan yang meningkat. 

Laba Bersih BTN 2021 Naik 48,3 Persen, NPL Turun

Di samping itu, kondisi fundamental ekonomi makro dalam negeri dipandang dalam kondisi yang baik. Hal ini terlihat dari pergerakan indikator pasar keuangan yang meningkat serta perbaikan kondisi neraca perdagangan.

"Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin," ujar Samsu dikutip dari keterangan resminya, Jumat 31 Maret 2017. 

Kinerja BTN Lampaui Industri Perbankan Kala Pandemi karena Ini

Dia menegaskan, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku. Dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

LPS, menurut Adi, juga mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. 

Selain itu, dia melanjutkan, dalam menjalankan usaha, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Bank juga diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya