OJK: Porsi Investasi Asuransi di SBN Capai 27,6 Persen

Gedung Otoritas Jasa Keuangan.
Sumber :
  • Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id

VIVA.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sepanjang tahun 2016, industri asuransi nasional menempatkan dana pada instrumen investasi Surat Berharga Negara (SBN) sebesar 27,6 persen dari total aset investasi.

OJK Cabut Izin Usaha Asuransi WanaArtha Life

"Hingga akhir tahun lalu, portofolio investasi industri perasuransian sebesar Rp809,3 triliun," ujar Deputi Direktur Pengawasan Asuransi OJK Kristanto Andi Handoko di Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 1 April 2017.

Kristanto menyebutkan, perolehan jumlah porsi investasi industri asuransi di SBN tersebut merupakan yang tertinggi dibandingkan instrumen lain. 

OJK: Pertumbuhan Industri Asuransi 2023 Perlu Didukung Relaksasi

Menurutnya, pertumbuhan investasi di SBN itu sejalan dengan kewajiban industri yang tertuang di Peraturan OJK (POJK) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Investasi SBN bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.

Kristanto menjelaskan, aturan tersebut mewajibkan industri perasuransian secara keseluruhan untuk melakukan investasi di SBN sebanyak 30 persen, dari total aset investasi masing-masing perusahaan. "Sedangkan untuk asuransi umum wajib melakukan investasi di SBN sebesar 20 persen dari total aset investasi," ujarnya.

Industri Asuransi Optimistis Resesi Global 2023 Bakal Ciptakan Peluang Jangka Panjang

Sementara itu, kata dia, lembaga penjaminan syariah juga diwajibkan menempatkan aset investasinya di SBN sebesar 20 persen, dari total aset investasi perusahaan. Adapun lembaga dana pensiun memiliki kewajiban berinvestasi di SBN sebesar 30 persen.

Kristanto juga mengungkapkan, sepanjang 2016, besaran investasi industri perasuransian di instrumen saham sebanyak 23,4 persen, dari total aset investasi dan pada reksa dana sebesar 18,8 persen. 

"Makanya sekarang ini IHSG lebih stabil karena investor domestik terus kami jaga. Instrumen-instrumen ini yang telah mendukung parameter ekonomi kita," ujarnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya