GP Ansor Pasang Badan Kawal Perundingan RI-Freeport

Wilayah pertambangan terbuka Freeport di Timika, Papua.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Perundingan antara Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia terkait perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) masih terus berlanjut.

Manajemen dan Serikat Pekerja Freeport Teken PKB, Menaker: Bisa Jadi Contoh bagi Perusahaan Lain

Di tengah proses tersebut, Gerakan Pemuda (GP) Ansor mengingatkan agar tidak ada pihak atau lembaga negara yang memanfaatkan dan mengambil kesempatan untuk keuntungan tertentu.

Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas mengatakan GP Ansor meminta pada semua pihak untuk menjalankan konstitusi dan memenangkannya, khususnya terkait perubahan KK menjadi IUPK tersebut.

Freeport Indonesia Setor Rp 3,35 Triliun Bagian Daerah dari Keuntungan Bersih 2023

"Sejak awal kami telah berkomitmen untuk mengawal proses perundingan antara pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM, dengan PT Freeport. Jadi jangan sampai ada yang mencari kesempatan untuk keuntungan tertentu," kata Yaqut, di Jakarta, Selasa 25 April 2017.

Ia berharap semua pihak, baik pemerintah maupun DPR, harus bersama-sama memenangkan perundingan itu. Untuk itu pihaknya akan menyurati pimpinan DPR, Ketua Fraksi, dan Ketua Komisi VII, untuk meminta dukungan, sekaligus mengawal dan mengamankan proses perundingan dengan PT Freeport.

Pemerintah Bakal Tambah Saham di Freeport Indonesia Jadi 61 Persen, Begini Penjelasan Tony Wenas

Yaqut menjelaskan, hal itu juga berlaku terhadap perundingan dengan perusahaan pertambangan lainnya. Sebab proses perubahan KK menjadi IUPK dengan kewajiban membangun smelter dan divestasi saham merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur ketentuan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.

"Mari berjuang bersama amanat konstitusi sesuai fungsi dan peran masing-masing. Dalam PP Nomor 1 Tahun 2017 sudah sangat jelas, tidak hanya soal IUPK saja tetapi ada kewajiban divestasi sebesar 51 persen dan pembangunan smelter dalam negeri. Jadi jangan mengganggu proses yang sedang berjalan," ungkap Gus Yaqut, sapaan akrabnya.

Bagaimanapun, lanjut Yaqut yang juga anggota Komisi VI DPR RI ini, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan PP Nomor 1 Tahun 2017 merupakan upaya untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 UUD 1945.

"Kemenangan konstitusi merupakan kemenangan rakyat Indonesia. Upaya ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, khususnya rakyat Papua dalam kasus Freeport," ujarnya.

GP Ansor kembali menegaskan bahwa pihaknya akan siaga dan terus mengawal jalannya konstitusi. GP Ansor siap menjadi garda terdepan jika ada yang melanggar konstitusi maupun mengambil kesempatan untuk keuntungan kelompok tertentu.

"Bagi kami, NKRI adalah harga mati. Kami akan mendukung dan mengawal amanat konstitusi," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya