Mendag Wanti-wanti Pemda untuk Kendalikan Harga

Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita (tengah)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Shintaloka Pradita Sicca

VIVA.co.id – Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, menyatakan komitmennya untuk mengendalikan harga bahan pokok jelang Ramadan. Enggar bahkan akan menunda sejumlah bantuan bagi pemerintah daerah yang gagal mengendalikan harga.

PB KAMI Laporkan Dugaan Oknum Pejabat yang Terima Suap Pengusaha Oli dan Sparepart Palsu

"Pada 2018, segala proposal dan bantuan pusat tergantung pengendalian harga. Bagi daerah yang tidak bisa mengendalikan harga tolong urungkan untuk bantuan pasar, pupuk, dan peralatan industri pertanian lainnya," kata menteri perdagangan saat rapat koordinasi pengendalian bahan pangan jelang Ramadan di Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 3 Mei 2017.

Menurut Enggar, terkendalinya bahan pokok selama Ramadan dan Lebaran menjadi indikator keberhasilan suatu daerah. Ia bahkan siap memberikan sanksi administratif dan sosial bagi jajarannya yang gagal mewujudkan komitmen pemerintah pusat tersebut.

Kementerian Perdagangan dan Penegak Hukum Diminta Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu

"Kalau (gagal kendalikan harga) dan pemimpin di daerah maju pilkada jangan dipilih. Jika ada dinas yang bermain tolong diganti saja. Taruh di dinas pemakaman saja," tutur dia.

Selain mendisiplinkan jajarannya, mendag juga mengancam akan mencabut izin para distributor yang kedapatan mempermainkan harga. Tim satuan tugas juga terus dikoordinasikan dengan menggandeng kepolisian di seluruh daerah.

PB KAMI Desak Kementerian Perdagangan Cabut Izin Perusahaan Pembuat Oli Palsu

Secara maraton, dia terus meninjau harga sembako dengan pemda, dinas-dinas serta pengelola pasar tradisional. Selain Jawa Tengah, ia juga sudah meningkatkan koordinasi dengan 25 provinsi.

"Kami akan tegas, jelas, kalau ada permainan akan dilakukan penindakan hukum bagi mereka yang bermain," ungkapnya.

Tak cuma itu, Kemendag akan menyegel semua distributor, subdistributor maupun agen sembilan bahan pokok yang tak mengantongi izin operasional, maupun menaikkan harga tak sesuai ketentuan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya