BI Larang Bawa Uang Asing Lebih dari Rp1 Miliar

Mata uang Dolar AS
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Bank Indonesia menegaskan komitmennya dalam memperketat aliran modal yang masuk, maupun keluar dalam bentuk mata uang asing.

Tips Mendapatkan Harga Diamond yang Affordable, Nggak Perlu Habiskan Jutaan Rupiah!

Nantinya, bank sentral akan membatasi otoritas berizin, apakah itu perbankan maupun Kegiatan Usaha Penukaran Valiuta Asing, yang membawa uang kertas asing dengan nominal sebesar Rp1 miliar atau setara. 

Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan BI Nomor 19/7/PBI/2017, tentang ketentuan pembawaan Uang Kertas Asing ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia. Dalam implementasinya, BI mengkategorikan beberapa badan yang berhak membawa uang kertas asing ke dalam maupun ke luar wilayah pabean Indonesia.

Rupiah Sentuh Rp 16.128 per Dolar AS, Airlangga: Sedikit Lebih Baik dari Malaysia dan China 

Menurut Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Devisa BI Budianto, selain badan berizin, Perusahaan Jasa Pengelolaan Uang Rupiah yang memenuhi persyaratan dan terdaftar di BI, dapat melakukan pembawaan UKA lintas batas. Namun hanya sebatas penerima perintah dari Badan Berizin.

"Ini sudah berlaku 5 Mei 2017. Tapi ada tenggang waktu transisi yang kami nilai cukup. Kurang lebih 10 bulan ke depan, artinya 5 Maret 2018," kata Budianto, Jakarta, Senin, 15 Mei 2017.

Kapolri Sebut Fenomena War Takjil Pertanda Ekonomi di Tanah Air Baik

Bank sentral akan menindak tegas bagi siapa saja, baik itu individu, maupun lembaga yang membawa uang kertas asing setara, atau melebihi Rp1 miliar, tanpa melalui izin BI. Penindakan akan dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangaan.

Sanksi yang akan diterapkan bervariasi. Seperti sanksi administratif yang berlaku bagi badan berizin yang tidak memiliki badan persetujuan pembawaan UKA, menggunakan jasa PJPUR yang bukan terdaftar, dan bagi badan berizin yang tidak menyampaikan laporan perubahan data.

Sanksi yang akan diterima, berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan pembawaan UKA, sampai dengan pencabutan izin pembawaan KUA. Bahkan, bank sentral bisa merekomendasikan untuk mengenakan sanksi kepada pelaku pembawa KUA sesuai dengan kewenangannya.

"Tingginya aktivitas pembawaan uang asing ke dalam dan ke luar Indonesia, telah menambah tekanan nilai tukar rupiah," katanya. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya