Hati-hati Beli Rumah Lelang, Ini Panduannya

Ilustrasi lelang rumah.
Sumber :
  • Duitpintar.com

VIVA.co.id – Setiap orang pasti memiliki keinginan untuk memiliki rumah pribadi. Tidak peduli sekecil atau sesederhana apapun, rumah milik sendiri akan lebih nyaman dan baik dibandingkan dengan rumah kontrakan. 

Melantai di Bursa New York, PropertyGuru Raup Dana Segar US$254 Juta

Namun masalahnya, memiliki rumah bukan perkara mudah, apalagi melihat harga rumah yang terus membumbung tinggi. Namun, Anda tak perlu cemas. Mempunyai rumah idaman dengan harga yang murah bukan hal yang mustahil. 

Ada berbagai macam alasan mengapa rumah bisa dijual murah. Salah satunya rumah lelang. Rumah lelang karena sitaan bank biasanya dibanderol dengan harga lebih murah. Namun, untuk mendapatkan rumah ini, Anda harus tetap berhati-hati. Berikut tips dari Rumahku.com yang dapat Anda lakukan.

Menerawang Efektivitas Perpanjangan Insentif PPN DTP Sektor Perumahan

1. Cari informasi rumah lelang

Cari informasi mengenai rumah yang dilelang memang susah-susah gampang. Untuk mencarinya, Anda harus rajin mencari informasi. Rumah yang disita bank biasanya terpajang di pengumuman bank. 

Dijual hingga Rp15 Miliaran, 486 Unit di Cluster Ini Laku dalam 2 Hari

Selain itu Anda juga bisa membuka web resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Web ini selain memuat daftar rumah yang dilelang juga terdapat jadwal lelang serta harga penawaran. Setelah memperoleh informasi, Anda harus mendaftar di balai lelang yang ditunjuk.

2. Periksa langsung lokasi rumah

Membeli rumah tidak dapat disamakan dengan membeli barang-barang ringan secara online, apalagi jika mengingat harga rumah yang akan Anda beli tidak kecil. Anda bisa mengecek langsung seperti apa kondisi rumah yang dilelang. Jangan sampai kondisinya sudah rusak parah, sehingga biaya renovasi yang harus Anda keluarkan menjadi besar. Selain itu jangan lupa menanyakan riwayat atau sejarah rumah yang akan Anda beli.

3. Periksa surat dan pahami dokumen pendukung

Anda tidak perlu cemas membeli rumah lelang bank, karena surat-surat sudah pasti legal dan memiliki dasar hukum. Namun tidak ada salahnya Anda melakukan pengecekan ulang.

4. Urus semua dokumen di BPN

Setelah Anda melakukan pelelangan, terdapat hal wajib yang harus Anda lakukan, Anda harus membayar harga rumah sesuai dengan kesepakatan. Selain itu Anda harus menyiapkan uang tunai sejumlah harga rumah. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya