Jual Beli Gas Disepakati, Indonesia Untung Rp66,5 Triliun

Kesepakatan Jual Beli Gas Bumi di IPA 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA.co.id – Enam kesepakatan jual beli gas bumi ditandatangani dalam pembukaan Indonesian Petroleum Association Convention and Exhibition 2017 di Jakarta Convention Centre, Rabu 17 Mei 2017. 

Kebijakan Harga Gas Diharapkan Dukung Keberlanjutan Industri Migas Nasional

Dalam kesepakatan tersebut negara diperkirakan mendapat tambahan penerimaan negara dari sektor minyak dan gas sebesar US$5 miliar atau setara Rp66,52 triliun selama periode kontrak.

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi mengatakan semua gas dalam kesepakatan tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan domestik. 

Kebijakan Harga Gas Murah untuk Industri Dievaluasi Pemerintah

“Gas dalam kesepakatan ini akan dipasok untuk kebutuhan kelistrikan, industri, lifting minyak dan gas rumah tangga,” ujar Amien di JCC, Senayan, Rabu 17 Mei 2017

Ia menambahkan pasokan untuk sektor-sektor tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 06 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.

Implementasi Penetapan Harga Gas untuk Industri Dinilai Tidak Efektif, Pemerintah Diminta Evaluasi

Enam kesepakatan yang ditandatangani terdiri atas empat kesepakatan baru dan dua amandemen dari kesepakatan yang sudah ada. Salah satu dari kesepakatan baru tersebut adalah perjanjian jual beli gas alam cair, liquefied natural gas (LNG), antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) Tangguh dengan PT PLN (Persero). 

Dalam kesepakatan itu, BP beserta Kontraktor KKS Tangguh lainnya sepakat untuk memasok tambahan 16 kargo LNG per tahun untuk PLN yang akan dimulai dari tahun 2020 sampai 2035. Pasokan tersebut bersifat multidestinasi sehingga PLN dapat memanfaatkannya untuk berbagai pembangkit di Indonesia.

“Kami berharap alokasi pasokan LNG tersebut dapat diserap sepenuhnya oleh PLN sehingga mendukung program Nawacita pemerintah untuk menyediakan listrik yang cukup serta meningkatkan rasio elektrifikasi nasional,” ujar Amien.

Ia menjelaskan, pasokan gas untuk kebutuhan domestik terus meningkat dari waktu ke waktu. Dalam periode 2003 sampai 2016, pasokan gas untuk domestik meningkat rata-rata 9 persen per tahun. 

Kemudian, untuk 2017, sampai akhir Februari, realisasi pasokan gas untuk domestik sudah mencapai 3.889 MMSCFD atau sekitar 58,5 persen dari total pasokan gas.  “Artinya pasokan gas untuk domestik sudah lebih besar dari ekspor,” ujar Amien. 

Dia menambahkan, untuk mengoptimalkan pasokan gas bumi bagi pembeli dalam negeri, pembangunan infrastruktur gas harus dipercepat. "Dengan infrastruktur gas inilah penyerapan gas dari lapangan-lapangan migas oleh sektor-sektor yang memerlukan dapat dimungkinkan," jelas dia.

Berikut daftar kesepakatan Jual Beli Gas Bumi yang ditandatangani:

1. - Penjual : Tangguh PSC Contractor Parties
    - Pembeli : PT PLN Persero
    - Peruntukan : Kebutuhan IPP Jawa 1
    - Bentuk Perjanjian : Sales and Purchase Agreement 
    - Jangka Waktu Kontrak : ± 16 Tahun (Sejak 2020 hingga 2035)
    - Jumlah Penyerahan Harian : 16 Cargo/tahun.


2. - Penjual : Conocophilips (Grissik) Ltd
    - Pembeli : PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk
    - Peruntukan : Industri di wilayah Dumai dan Pekanbaru 
    - Bentuk Perjanjian : Perjanjian Jual Beli Gas
    - Jangka Waktu Kontrak : ±5 tahun (sejak 2018 hingga 2023)
    - Jumlah Penyerahan Harian : 8 ramp up 37 BBTUD


3. - Penjual : EMP Bentu Limited
    - Pembeli : Pertamina (Persero)
    - Peruntukan : Jaringan Gas Rumah Tangga di Kota Pekanbaru
    - Bentuk Perjanjian : Perjanjian Jual Beli Gas
    - Jangka Waktu Kontrak : ± 15 tahun (sejak 2016 hingga 2020)
    - Jumlah Penyerahan Harian : 0,2 MMSCFD 


4. - Penjual : EMP Bentu Limited 
    - Pembeli : Perusahaan Daerah Tuah Sekata
    - Peruntukan : Kelistrikan 
    - Bentuk Perjanjian : Amandemen Perjanjian Jual Beli Gas
    - Jangka Waktu Kontrak : ±16 tahun (Gas tambahan sejak 2016 sampai dengan 2021
    - Jumlah Penyerahan Harian: Perubahan Volume dari semula 3 BBTUD menjadi 6 BBTUD


5. - Penjual : Petrogas Basin
    - Pembeli : PT Malamoi Olom Wobok
    - Peruntukan : Kelistrikan dan Lifting 
    - Bentuk Perjanjian : Amandemen II Perjanjian Jual Beli Gas
    - Jangka Waktu Kontrak: ±4 Tahun (perpanjangan pasokan gas sejak 2017 hingga 2020)
    - Jumlah Penyerahan Harian: 8 MMSCFD


6.  - Penjual : Petrochina Internasional Jabung Limited 
     - Pembeli : PT Gemilang Jabung Energi
     - Peruntukan : Kelistrikan di Kabupaten Tanjung Barat
     - Bentuk Perjanjian : Perjanjian Jual Beli Gas
     - Jangka Waktu Kontrak : ± 5,5 tahun (sejak 2017 hingga 2023)
     - Jumlah Penyerahan Harian: Tahun ke-1 dan ke-2 sebesar 22 BBTUD, lalu ke-3 sebesar 5 BBTUD

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya