Ini Jam Kerja PNS Selama Ramadan 2017

Ilustrasi/Pegawai Negeri Sipil.
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVA.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) melakukan penyesuaian jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Jadwal baru ini berlaku selama bulan suci Ramadan 1438 Hijriah (2017) Masehi. 

Ratusan Ribu Ribu PNS Sudah Ikuti Uji Kompetensi dari BKN untuk Siap Pindah ke IKN

Dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet (Setkab.go.id) Kamis 18 Mei 2017, aturan ini bertujuan agar pelayanan yang diberikan ASN, TNI dan Polri kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik meskipun dalam kondisi berpuasa.

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur, melalui Surat Edaran dengan Nomor 20 tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 yang berisi tentang jam kerja untuk menjadi acuan para ASN, TNI, maupun Polri.

Menpan-RB Janji Angkat 2,3 Juta Tenaga Honorer: Tes Hanya Formalitas

Melalui surat edaran yang ditembuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia tersebut, para ASN, TNI, dan Polri dapat menjaga kualitas ibadah puasa selama bulan Ramadan. Namun, juga tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.

Berikut ini jam kerja bagi para ASN, TNI, dan Polri selama bulan suci Ramadan 1438 Hijriah.

Sah! Periode Kenaikan Pangkat PNS Kini 2 Bulan Sekali

1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan lima hari kerja 

- Senin sampai dengan Kamis kerja mulai pukul 08.00-15.00 dengan waktu istirahat pada jam 12.00-12.30

- Jumat kerja mulai pukul 08.00-15.30, dengan waktu istirahat 11.30-12.30

2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja 

- Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu kerja mulai pukul 08.00-14.00 dengan waktu istirahat pada pukul 12.00-12.30

- Jumat mulai kerja pada pukul 08.00-14.30 dengan waktu istirahat pada pukul 11.30 – 12.30

3. Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan minimal 32,50 jam per minggu.

4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima TNI, dan Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian. 

Kemudian, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, kemudian para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para pimpinan lembaga lainnya, para Gubernur, dan para Bupati/Wali Kota. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya