Cara Cerdas Beli Rumah, Pilih DP Tinggi atau Rendah?

Ilustrasi kredit kepemilikan rumah.
Sumber :

VIVA.co.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan, memiliki pandangan yang berbeda dalam sistem penerapan uang muka rumah atau down payment minim saat ini untuk kredit Pemilikan Rumah. 

Siap-siap Tarif Tol Dalam Kota Resmi Naik Besok, Ini Rinciannya

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti mengatakan, pihaknya justru menyarankan agar masyarakat menabung lebih dahulu untuk dapat membeli rumah. Sehingga dengan DP yang besar, dan cicilannya akan lebih murah dan tidak memberatkan.

"Sebenarnya Lebih baik kita membayar DP lebih besar, sehingga cicilan murah. Jadi kita lebih mendorong masyarakat untuk menabung," kata Lana di kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat 19 Mei 2017. 

Sri Mulyani Ungkap 'Kontraksi Dalam' Belanja Modal Januari 2022

Sementara itu, Lana pun mengakui DP nol persen memang tidak diperbolehkan sesuai aturan Bank Indonesia. Hanya saja dalam butir yang tertuang dalam aturan Loan To Value (LTV) itu hanya berlaku untuk penerapan kredit bagi perbankan.

"Tapi itu tidak berlaku untuk program pemerintah," kata dia.

Daftar 12 Ruas Jalan Tol Baru yang Diresmikan 2021

Ia mencontohkan, Bank Tabungan Negara, dalam program satu juta rumah memberikan DP satu persen bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan. Hal itu diperbolehkan selama itu program pemerintah. 

"Khusus BTN memang bisa satu persen, tapi itu juga harus payroll langsung dari Bank BTN, jadi ini karyawan memang dapat gaji tetap dan gajinya bisa langsung dipotong dari Bank," ujar Lana. 

Untuk mendorong masyarakat menabung, Lana mengatakan, saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun sudah memiliki program simpanan pelajar (Simpel). Program ini dapat mendukung kebiasaan anak menabung sedari kecil. 

Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Lana Winayanti. (VIVA.co.id/Fikri Halim)

Selain itu, Kementerian PUPR pun juga menerbitkan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang payung hukumnya sudah diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo. Sementara, belum badan Tapera yang dicanangkan belum terbentuk.

"Jadi ada program Tapera dan ada Simpel, dan kalau tapera itu juga untuk menangkap pelajar yang sudah lulus SMA tapi dia belum bekerja, dan dia bisa uangnya itu ditaro di Tapera, jadi program nasional ini akan mewajibkan menabung." ujar dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya