Batas Saldo Tabungan yang Wajib Lapor ke Kantor Pajak

Ilustrasi/Rekening
Sumber :
  • Shutterstock

VIVA.co.id – Batasan saldo atau nilai rekening yang wajib dilaporkan lembaga keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah dipatok sebesar US$250 ribu, atau setara dengan Rp3,3 miliar (kurs Rp13.300 per dolar AS). Batasan tersebut sesuai dengan standar yang disepakati peserta Automatic Exchange of Information.

Buka Rekening BRI Bisa Online Melalui BRImo, Begini Caranya

Namun, batasan tersebut hanya diberlakukan bagi nasabah asing. Sementara itu, sampai saat ini pemerintah masih merumuskan batasan nilai saldo yang wajib dilaporkan kepada otoritas pajak untuk nasabah domestik. Data tersebut nantinya akan dipergunakan DItjen Pajak untuk kepentingan perpajakan.

Lantas, berapa batasan saldo ideal bagi nasabah domestik yang wajib dilaporkan kepada Ditjen Pajak?

Kepala Dinas Kesehatan Lampung Batal Beri Klarifikasi LHKPN Hari Ini di KPK

“Menurut saya, Rp500 juta ideal sebagai threshold (ambang batas),” kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo, melalui pesan singkatnya kepada VIVA.co.id, Jakarta, Minggu, 21 Mei 2017.

Prastowo menilai, pemerintah harus tetap menetapkan ambang batas, dalam merumuskan aturan turunan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2017. Hal itu dilakukan, agar efektvitas implementasi kebijakan tersebut berjalan sesuai harapan.

Kasus Naik Penyelidikan, Rekening Rafael Alun Diblokir PPATK

Disamping itu, patokan ambang batas yang ditetapkan nanti tentu menjadi acuan otoritas pajak, dalam menggali potensi baru Wajib Pajak yang selama ini tidak terjamah. Dengan adanya pemetaan, maka pemeriksaan pajak yang dilakukan bisa efektif berjalan.

“Sebab kalau ketinggian, nanti menciptakan insentif orang untuk memecah simpanan atau transaksi. Saya kira, threshold penting untuk mencegah penghindaran,” katanya.

Sebagai informasi, penetapan batasan saldo atau nilai rekening untuk nasabah domestik saat ini masih dirumuskan oleh pemerintah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun berencana menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan, sebagai aturan pelaksanaan dari Perppu Aturan tentang Akses Informasi untuk Kepentingan Pajak. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya