Warga Terdampak Bandara Baru Yogya, Agustus dapat Rumah Baru

Maket Bandara Kulon Progo, Yogyakarta.
Sumber :
  • Biro Pers Setpres

VIVA.co.id – Puluhan warga di Kabupaten Kulon Progo yang terdampak pembangunan bandara baru New Yogyakarta Internasional Airport (NYIA) ditargetkan menempati tempat baru pada Agustus mendatang. Ada lima titik relokasi di Kecamatan Glagah dan Temon yang disiapkan.

Profil Siskaeee, Wanita yang Pamer Payudara di Bandara YIA

Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo, mengatakan, saat ini proses pengurukan dan penyediaan fasilitas umum (fasum) serta fasilitas sosial (fasos) dalam proses akhir pengerjaan.

"Selain pengurukan, proses pembangunan fasum dan fasos juga dikerjakan PDAM dan Dinas Pekerjaan Umum Kulon Progo," jelas Hasto di Yogyakarta, Rabu 31 Mei 2017.

Jokowi Janjikan Relokasi Rumah Warga Korban Erupsi Semeru

Dengan target tersebut dia pun meminta PT Angkasa Pura memperpanjang waktu pengosongan lahan yang seharusnya dilakukan pada 3 Juni mendatang. Sehingga proses relokasi bisa dilakukan dengan baik.

"Keputusan ini murni atas dasar kemanusiaan saja, dan saya kira PT Angkasa Pura memiliki kebijakan yang sama. Kami juga membangun 50 unit rumah senilai Rp500 juta untuk warga terdampak yang tidak memiliki rumah sendiri,” ujarnya.

Bandara Yogyakarta Cuma Beroperasi 4 Jam Selama Larangan Mudik

Disinggung mengenai kompensasi pada lahan, Hasto menjelaskan dari 278 bidang tanah tinggal 100 bidang yang harus dibereskan. Semuanya berasal dari kelompok warga yang tanahnya tidak memiliki tanaman serta rumah.

“Pengukuran ulang akan dilakukan bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sedangkan untuk warga yang memiliki lahan yang di atasnya terdapat tanaman atau rumah sudah selesai pembayarannya,” ujarnya.

Sebelumnya Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, meminta Pemerintah Kabupaten Kulon Progo mempercepat proses penyediaan lahan. Sebab sesuai dengan kesepakatan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (KemenPUPR) akan membantu dengan membangun fasum-fasos.

“Pembangunan fasum-fasos ini diambil alih karena warga terdampak dibebaskan dari pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah atau Bangunan) ke BPN. Sehingga mereka nantinya bisa langsung membangun rumah,” ujar Sultan. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya