Bunga Kartu Kredit Turun Jadi 2,25 Persen, Ini Hitungannya

Ilustrasi kartu kredit.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Mulai awal bulan Juni ini, bunga kartu kredit turun menjadi 2,25 persen per bulan, dari sebelumnya 2,95 persen per bulan. 

Nikmati Beragam Kemudahan Transaksi QRIS Dengan Sumber Dana Kartu Kredit BRI Lewat Aplikasi BRImo

Penurunan sebesar 24 persen ini didasari peraturan Bank Indonesia yang terbit 2 Desember 2016, yakni Surat Edaran BI tentang perubahan keempat atas surat edaran BI Nomor 11/10/DKSP tertanggal 13 April 2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

Nasabah bank pemilik kartu kredit sangat diuntungkan dengan kebijakan dari Bank Indonesia ini. Sebab beban bunga yang selama ini ditanggung konsumen dengan sendirinya turun sebesar 24 persen dari sebelumnya. Misalnya, jika sebelumnya membayar bunga sebesar Rp100 ribu atas transaksi yang sudah jatuh tempo, kini akan turun menjadi hanya sekitar Rp75 ribu. Lumayan, kan?

Manjakan Nasabah Jelang Imlek, Bank Mandiri Tebar Promo dan Diskon

Mumpung masih dalam suasana penurunan kartu kredit, sebaiknya kamu mengetahui seluk beluk tentang bunga kartu kredit. Bagaimana bunga kartu kredit tersebut dihitung? Dan bagaimana sebaiknya kamu bebas dari bunga kartu kredit? 

Berikut ini beberapa fakta yang perlu kamu ketahui seputar bunga kartu kredit, dikutip Halomoney.co.id dari berbagai sumber.

Cerita Inul Daratista Saat Anaknya Diam-diam Habiskan Rp65 Juta untuk Game

1. Bunga kartu kredit memakai hitungan proporsional

Bunga kartu kredit tidak dibebankan sesuai sisa tagihanmu di bulan berikutnya. Yang terjadi sebenarnya, bunga kartu kredit dihitung secara proporsional terhadap setiap transaksi yang terjadi, sejak nilai transaksi dibukukan.

Ilustrasinya begini. Pada bulan Juni, kamu melakukan transaksi dua kali pada tanggal 9 Juni dan 15 Juni masing-masing senilai Rp1,5 juta dan Rp800 ribu. Pada tanggal 20 Juni, tanggal pengiriman lembar tagihan, kamu akan menerima tagihan dengan detail sebagai berikut:

Pada tanggal 6 Juli, kamu melunasi 50 persen dari tagihanmu yakni sebesar Rp1,15 juta. Sehingga kamu memiliki sisa tagihan sebesar Rp1,15 juta. Mungkin kamu mengira jumlah bunga kartu kredit yang dibebankan di tagihan bulan depan (20 Juli) sebesar Rp33,92 atau 2,95 persen dari Rp1,15ribu. 

Ternyata kamu salah! Jumlah bunga yang akan muncul di tagihanmu ialah sebesar Rp71,18 ribu! Kok bisa? Dalam sistem pembayaran tagihan kartu kredit, dikenal istilah interest-free period, atau periode bebas bunga. 

Ketika kamu memutuskan untuk membayar penuh seluruh tagihan bulan Juni pada tanggal 9 Juli atau 15 hari setelah tanggal pengiriman tagihan pada 20 Juni, maka seluruh selisih hari tagihan tersebut akan bebas dari bunga.

Namun, apabila kamu terlambat membayar tagihan kartu kredit, maka bank mengenakan bunga terhadap selisih dana sejak hari pembukuan transaksi. Sejak transaksi itu, bank akan menghitung bunga harian seperti ilustrasi di atas. Kuncinya adalah membayar penuh tagihan kartu kredit sebelum tanggal jatuh tempo agar kamu tidak terkena bunga sama sekali.

2. Tiga komponen biaya bunga kartu kredit

Setidaknya terdapat tiga jenis komponen biaya bunga kartu kredit. Pertama, beban bunga proporsional terhadap setiap transaksi individual. 

Seperti pada transaksi pertama misalnya, selisih hari dari tanggal pembukuan ke tanggal penagihan adalah selama 10 hari. Maka setiap harinya, kamu akan dikenakan bunga sebesar Rp1.455 (35.4 persen*1 hari*Rp 1,5 juta/365 hari) atau Rp14,54 ribu untuk total tagihan 10 hari. 

Hal yang sama juga berlaku untuk transaksi kedua. Kedua, beban bunga terhadap total tagihan pada bulan berjalan. Pada transaksi  ketiga, kamu akan dikenakan bunga selama selisih hari dari tanggal tagihan bulan Maret ke April (31 hari), atau sebesar Rp15,61 ribu (35,4 persen*31 hari*Rp2,3 juta/365 hari).

Ketiga, potongan bunga terhadap pembayaran. Hal ini dapat dilihat pada transaksi keempat. Jumlah potongan bunga didapatkan dari selisih hari antara tanggal pembayaran dan tanggal penagihan periode berikutnya. 

Pada kasus di atas, sisa hari tagihan adalah 14 hari di mana jumlah pembayaran yang dilakukan sebesar Rp1,15 ribu. Maka didapatkan potongan bunga sebesar Rp15,61 ribu (35,4 persen*14 hari*Rp1,15 juta/365 hari). 

Intinya, yang terbaik adalah semakin cepat kamu membayar, maka semakin besar pula jumlah potongan bunga yang kamu dapatkan.  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya