RI Sepakati Kerjasama Dunia Cegah Pengemplangan Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani di Paris
Sumber :
  • Instagramsrimulyani

VIVA.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi menandatangani Multilateral Instrument on Tax Treaty di Paris, Prancis pada 7 Juni 2017 waktu setempat. Dengan kerja sama yang juga ditandatangani oleh 68 negara lainnya, Indonesia pun bisa mengamankan penerimaan pajak dengan mencegah penghindaran pajak.

Guna Pulihkan Ekonomi RI, Sri Mulyani Buat Rasio Pajak 2021 Rendah

Mengutip akun instagram Sri Mulyani, Kamis malam, 8 Juni 2017, penghindaran pajak yang bisa dicegah yaitu dalam bentuk penyalahgunaan tax treaty, penghindaran yang dilakukan Bentuk Usaha Tetap dengan memecah fungsi organisasi, memecah waktu kontrak, rekayasa kontrak, rekayasa kepemilikan, yang bertujuan menghindari kewajiban perpajakan di Indonesia.

“MLI merupakan upaya bersama secara global untuk mencegah praktik yang dilakukan wajib pajak atau badan usaha untuk mengalihkan keuntungan, dan menggerus basis pajak suatu negara atau disebut sebagai base erosion of profit shifting,” kata Ani, sapaan akrab Sri Mulyani Indrawati.

Sri Mulyani Serahkan Supres Omnibus Law Perpajakan ke DPR

Penandatanganan kerja sama tersebut juga sebagai tindak lanjut dari keikutsertaan Indonesia dalam kesepakatan pertukaran informasi untuk keperluan perpajakan, yang sebelumnya pun telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2017 sebagai pelaksanaan keikutsertaan tersebut.

Ani menegaskan, upaya tersebut dilakukan di tengah situasi genting dan mendesak, agar Indonesia tidak dikategorikan sebagai negara yang tidak patuh atas kesepakatan global. Bahkan yang lebih parah, Indonesia terancam masuk dalam daftar hitam yang tentu saja akan merugikan Indonesia secara keseluruhan di bidang perpajakan.

Minta Restu DPR, Ini 6 Poin Penting Omnibus Law Bidang Perpajakan

“Tanpa kerja sama internasional, para wajib pajak kita, terutama 1-5 persen terkaya dan badan usaha akan mudah menghindari kewajiban membayar pajak,” tegas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Sebagai informasi, MLI merupakan modifikasi pengaturan tax treaty secara serentak, sinkron, simultan, dan efisien, tanpa melalui proses negosiasi bilateral. Setelah Indonesia dan 68 negara lain yang menandatangani perjanjian tersebut, 30 negara lain direncanakan akan menyusul menandatangani perjanjian serupa. (ren)
 

Menghitung uang kertas rupiah pecahan 100 ribu (Foto ilustrasi)

Sungguh Pilu, Penerimaan Perpajakan 2020 RI Diproyeksi -9,2 Persen

Penerimaan perpajakan ini terendah dalam sejarah Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
24 Juni 2020