Sekuritisasi Aset, PLN Bidik Dana Segar Rp10 Triliun

Transmisi listrik PLN.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – PT Perusahaan Listrik Negara berencana melakukan konversi pendapatan di masa depan menjadi surat berharga. Hal itu bakal dilakukan melalui rencana sekuritisasi atau Efek Beragun Aset (EBA) untuk empat proyek yang akan diterbitkan pada Agustus mendatang. 

Garuda Indonesia Raup Laba US$251,9 Juta pada 2023

Direktur Keuangan PLN, Sarwono Sudarto, mengatakan, dari proses sekuritisasi ini, pihaknya menargetkan pendapatan Rp5 hingga Rp10 triliun. Dana tersebut akan dikembangkan untuk pembangunan pembangkit di wilayah lainnya di Indonesia. 

"Kurang lebih (target dana dikumpulkan) Rp5-10 triliun. Mudah-mudahan saja, karena ini kan produk pertama ya," kata Sarwono di acara buka bersama PLN, di Jakarta, Senin malam 12 Juni 2017. 

BNI Bakal Terbitkan Global Bond US$500 Juta, Jadi Incaran Investor Asing

Ia menjelaskan aset yang disekuritisasi merupakan aset keuangan yaitu piutang. Salah satunya adalah aset pendapatan yang akan diterima PT Indonesia Power atas perjanjian jual beli listrik dengan PLN yang dihasilkan oleh pembangkit Pusat Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya, Banten yang memiliki kapasitas 3.400 Mega Watt. 

"PLTU Suralaya adalah PLTU terbesar di Indonesia, yang berkontribusi sekitar 12 persen pada sistem Jawa Bali," kata dia. 

Pemilu Lancar Digelar, Intip Prospek Investasi Reksa Dana dan Deposito

Selain itu, tiga aset lainnya yang bakal dilakukan sekuritisasi adalah aset pendapatan Mobile Power Plan (MPP), PLTU Kaltim dan PLTU Jambi. Sarwono mengatakan, untuk PLTU Suralaya dalam satu tahun penerimaan transaksi listriknya mencapai Rp12 triliun. 

Menurut dia, hal yang tepat bagi investor untuk dapat berinvestasi pada proyek ini dengan jangka waktu atau tenor sekuritisasi EBA yakni selama 5 tahun.

"Penjualannya mencapai Rp12 triliun, jadi kalau kami pinjam 10 saja itu kan sebetulnya tegas sekali. Artinya kalau selama 5 tahun kan Rp60 triliun, jadi ini seperenamnya, dengan jangka waktunya selama 5 tahun," ujarnya. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya