Hati-hati Divestasi Tambang Ancam Iklim Investasi RI

Wilayah pertambangan terbuka Freeport di Timika, Papua.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Kebijakan divestasi tambang hingga 51 persen yang diamanatkan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 ternyata dapat menimbulkan citra negatif dalam iklim investasi di Indonesia. Sebab, divestasi ini dipertanyakan untuk siapa saham itu diberikan.

Terobosan Baru, VKTR Hadirkan EV Mining Truck untuk Industri Pertambangan Ramah Lingkungan

Peneliti Natural Resource Governance Institute, Emanuel Bria mengatakan selain mengancam iklim investasi, kebijakan divestasi saham tambang ini tentunya bisa berpotensi menguras pendapatan negara yang selama ini telah diberikan.

“Bila pemerintah memaksa untuk menjalankan kebijakan divestasi ini, maka sudah dapat dipastikan anggaran pendapatan negara akan terkuras. Sebab, data BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) investor dalam negeri belum mampu gantikan investor dari luar,” kata Emanuel dalam keterangannya, Kamis 15 Juni 2017.

ExxonMobil Pede Produk Ini Bisa Kurangi Biaya Pemeliharaan Alat Tambang

Ia mengungkapkan, kebijakan divestasi memicu kecenderungan perilaku investor dalam negeri untuk berutang dari pemain asing atau menjual aset di sektor lain miliknya untuk membeli saham, sehingga mengurangi investasi di sektor lainnya.

“Bila pemerintah memaksa untuk membelinya dengan menggunakan APBN, pasti ada sektor lain yang harus dikorbankan, padahal sekarang saja pembiayaan APBN mengalami defisit dan tidak mencukupi untuk menjalankan pembangunan,” jelasnya.

Dari Indonesia untuk Dunia, MIND ID, Holding Industri Tambang Mainkan Peran Inti Hilirisasi

Untuk itu, Emanuel berharap pemerintah sebaiknya mementingkan pembangunan rumah sakit dan infrastruktur yang membutuhkan dana sebesar Rp1.843 triliun hingga tahun 2025, ketimbang berinvestasi di sektor tambang yang tergolong berisiko tinggi dan terbuka terhadap investor yang sudah siap menanggung risiko di dalamnya.

“Pengalaman di berbagai negara dan juga di Indonesia menunjukan bahwa kebijakan divestasi ini tidak mendatangkan keuntungan yang maksimal buat negara dan rakyat banyak," ujarnya. 

Dengan demikian, lanjut Emanuel, jika pemerintah ingin mendapatkan manfaat secara maksimal, sebaiknya bisa fokus pada renegosiasi tarif royalti dan pajak serta pembukaan lapangan kerja. 

Pemerintah juga bisa fokus dalam renegoisasi kontrak seperti penerapan pajak tinggi, pembukaan lapangan kerja dan pembangunan smelter sehingga perusahaan tersebut memahami apa yang menjadi prioritas pemerintah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya