Paket Kebijakan Ekonomi XV Sudah Memihak Pengusaha

Ilustrasi bongkar muat di pelabuhan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dewi Fajriani

VIVA.co.id – Asosiasi Logistik Indonesia menyambut positif keputusan pemerintah yang pada akhirnya meluncurkan paket kebijakan ekonomi jilid XV yang terfokus pada pengembangan usaha dan daya saing penyedia jasa logistik nasional. Stimulus tersebut, dianggap sudah berpihak bagi para pelaku usaha logistik nasional.

Cara Perusahaan Logistik Maksimalkan Kinclongnya Transaksi E-Commerce

Overall, paket ke XV sudah sesuai dengan permintaan dari pelaku usaha untuk memperlancar alur logistik dan menurunkan biaya logistik,” kata Ketua Umum ALI, Zaldy Ilham Masita, saat berbincang dengan VIVA.co.id, Jakarta, Jumat 16 Juni 2017.

Setidaknya, ada beberapa tujuan yang disasar pemerintah melalui paket kebijakan tersebut, agar mampu meningkatkan daya saing perusahaan penyedia jasa logistik, menurunkan biaya angkutan barang melalui udara, sampai dengan memperkuat kelembagaan Indonesia National Single Window (INSW).

Resmi Beroperasi, Dua Pusat Logistik Harapan Baru Ekonomi Nasional

Di antaranya adalah kesempatan untuk meningkatkan peran dan skala usaha, kemudahan berusaha dan pengurangan beban biaya bagi usaha penyedia jasa logistik nasional, meningkatkan peran pemerintah daerah dalam pengembangan sistem logistik daerah (Sislogda), sampai penyederhanaan tata niaga demi mengurangi lartas yang tinggi.

Zaldy memandang, tujuan yang akan diimplementasikan melalui revisi peraturan di kementerian teknis terkait tentu bisa menjadi langkah awal reformasi logistik nasional. Keinginan Presiden Joko Widodo untuk menurunkan biaya logistik yang selama ini jadi persoalan ekonomi dalam negeri pun bisa dipercepat.

Mengungkap Peluang Supply Chain Financing untuk Industri Logistik RI

“Paket ini memberikan sinyal positif terhadap logistik. Ada beberapa aturan penting bagi masa depan logistik nasional, seperti INSW dan Sislogda,” katanya.

Lima Peraturan

Dalam dokumen yang diterima VIVA.co.id, pemerintah telah menerbitkan setidaknya lima peraturan setingkat Menteri di kementerian teknis, satu surat edaran setingkat Direktorat Jenderal, dua surat Menteri, dan satu keputusan Menteri Koordinator untuk mengimplementasikan poin-poin yang sudah tersusun dalam paket kebijakan.

Sampai saat ini, ada dua kebijakan yang belum sepenuhnya rampung karena persoalan administrasi. Di samping itu,masih ada empat dokumen kebijakan di tingkat ministerial yang hanya menunggu proses finalisasi. Salah satunya, adalah Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk 115 jenis Suku Cadang dan Komponen Kapal Laut. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya