Ratusan Buruh Pabrik di Depok Hanya Dapat THR Belasan Ribu

Pabrik PT. Indomatra Busana Jaya, Depok
Sumber :

VIVA.co.id – Berharap uang tunjangan hari raya, atau THR, ratusan buruh pabrik PT Indomatra Busana Jaya, Depok, Jawa Barat, justru gigit jari. Sebab. uang THR yang mereka terima hanya sebesar Rp16 ribu.

Heboh Kenaikan Tunjangan Direksi BPJS, Ini Penjelasan Kemenkeu

Tak terima dengan hal tersebut, para buruh ini pun protes ke pihak manajemen, Selasa 20 Juni 2017. 
        
Data yang berhasil dihimpun VIVA.co.id menyebutkan, lebih dari seratus buruh yang mendapat THR tak layak itu adalah pegawai kontrak. Ironisnya lagi, jika mereka tidak puas pihak perusahaan mempersilahkan untuk keluar. 
       
"Yang saya dengar seperti itu. Jumlah pegawai yang mendapat THR di bawah jumlahnya lebih dari seratus. Pihak manajemen, kita tanya juga enggak tahu menahu," kata Mulyadi, perwakilan buruh PT Indomatra Busana Jaya, saat ditemui di lokasi pabrik di Jalan Haji Dimun, Sukmajaya Depok. 

Pihaknya, lanjut Mulyadi, sempat mempertanyakan hitungan manajemen atas besaran THR itu, namun sayangnya ia tidak mendapatkan jawaban berarti. 

KSPSI Minta Pemerintah Tegas ke Perusahaan yang Belum Bayar THR

"Ya, mereka juga bilang enggak tahu hitungannya gimana. Sekarang, saya persilahkan bagi mereka untuk nanya langsung ke pimpinan. Kalau gaji sekitar Rp2,9 juta lebih, nah THR yang beda. Ada yang Rp8 ribu, ada juga Rp17 ribuan," tutur Mulyadi.

Usut punya usut, pemilik perusahaan tersebut ternyata adalah Warga Negara Asing asal Korea. Sementara itu, pihak manajemen belum dapat dikonfirmasi terkait hal ini. Seorang petugas keamanan yang ditemui di lokasi kejadian mengatakan, pengelola pabrik sudah pulang.

Lima Tips Cerdas Kelola THR

"Manajemen sudah enggak ada, sudah pulang," ucap petugas itu dengan singkat. (asp)

THR

Pemerintah Peringatkan Pengusaha Wajib Bayarkan THR 2020

Pemberian THR telah ditetapkan di UU.

img_title
VIVA.co.id
2 April 2020