Tersangkut Sengketa, BUMN Ini Bisa Kehilangan Rp60 Miliar

Ilustrasi lapangan panas Bumi.
Sumber :
  • richard-seaman.com

VIVA.co.id – PT Geo Dipa Energi berpotensi kehilangan Rp60 miliar akibat tidak bisa dicairkannya performa bond sebagai konsekuensi atas ketidakmampuan PT Bumigas Energi membangun pembangkit listrik tenaga panas bumi.

Sekjen PDIP: Celah Hukum yang Dipakai Partai Prima Tidak Hormati Proses Demokratisasi

"Potensi kerugian yang sudah di depan mata adalah senilai Rp60 miliar, karena tidak bisa dicairkannya performa bond Geo Dipa," kata Corporate Secretary Geo Dipa Endang Iswandini dikutip dari keterangan resminya, Kamis 22 Juni 2017. 

Menurut Endang, sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA),  karena Bumigas tidak bisa memenuhi komitmennya untuk membangun panas bumi sesuai dengan perjanjian, mestinya Geo Dipa bisa mencairkan asuransi senilai Rp60 Miliar.

Nasabah Pegadaian Melonjak Selama COVID-19 jadi 3 Juta Orang

"Namun, Perfomance Bond tidak bisa dicairkan karena pihak asuransinya sudah tutup beroperasi, dan sayangnya pihak Otioritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini belum dapat menelusurinya lagi," kata Endang.

Endang mengatakan, rombongan manajemen Geo Dipa yang dipimpin Direktur Utama Riki Ibrahim dan Komisaris Utama Achmad Sanusi juga telah melakukan audiensi yang kedua kalinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai kasus ini.  Pimpinan KPK, yaitu Saut Situmorang dan Wawan Wardana juga sudah melakukan inspeksi langsung ke lapangan panas bumi Dieng (Jateng) dan Patuha (Jabar).

Adaptasi di Tengah Pandemi, KAI Optimalkan Aset Ini Jaga Kinerja

Endang menilai,  KPK tentunya juga mencium adanya kepentingan pihak tertentu dalam kasus pembangunan panas bumi yang kini menjadi sengketa berkepanjangan ini. Apalagi,  Ketua KPK Agus Rahardjo meminta manajemen Geo Dipa untuk bekerja sama dalam memberikan laporan-laporannya terkait dengan investigasi forensik yang dilakukan oleh Tim Penyelidik KPK dalam upaya penyelesaian kasus ini secara cepat.

Menurutnya, KPK juga akan mengawasi jalannya persidangan kasus Pidana mantan Dirut Geo Dipa Samsudin Warsa terlalu lama prosesnya, untuk kasus yang sebenarnya tidak wajar untuk dikategorikan sebagai kasus Pidana.  

"Dalam kasus ini yang dirugikan dan menjadi korban adalah negara dan Geo Dipa, karena Bumigas tidak memenuhi komitmen sesuai dengan perjanjian, tapi kita yang repot karena disengketakan," katanya.

Sebab, selama ini persidangan berlarut-larut, meskipun para saksi dan saksi ahli tidak menemukan satu pun bukti kesalahan yang dilakukan oleh Geo Dipa, malahan banyak pihak menilai justeru ada upaya-upaya kriminalisasi yang berpotensi merugikan keuangan negara. 

Seperti diketahui, konflik yang terjadi antara PT Bumigas Energi dengan Geo Dipa merupakan kasus perdata murni. Masalah timbul akibat pemutusan hubungan kontraktual antara Bumigas dan Geo Dipa berdasarkan Perjanjian KTR.001.

Namun demikian, Bumigas masih mempersoalkan izin konsesi yang dimiliki oleh Geo Dipa, terkait dengan dibatalkannya kerja sama kedua usaha tersebut oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Pembatalan itu terjadi karena Bumigas dianggap wanprestasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya