52 Perusahaan RI Melantai di Bursa Negara Lain

Papan indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/OJT/Feronike Rumere

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo menyayangkan adanya perusahaan-perusahaan nasional yang mencatatkan sahamnya di bursa negara lain seperti Singapura, Hong Kong, maupun New York. 

Cari Dana Segar, HK Infrastruktur Melantai di Bursa Akhir 2021

Kepala negara pun mengaku telah mengantongi nama-nama perusahaan tersebut yang disebut bergerak di sektor pertambangan dan perkebunan. Perusahaan tersebut direncanakan dipanggil Presiden untuk diajak masuk bursa Indonesia.

Lantas, ada berapa perusahaan yang bergerak di sektor tersebut yang saat ini justru melantai di bursa saham negara lain?

BEI Targetkan 30 Pencatatan Efek Baru pada 2021

“Ada beberapa. Sekitar 52 perusahaan,” kata Kepala Pengawas Eksekutif Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan, Nurhaida, saat ditemui di PT Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa 4 Juli 2017.

Berdasarkan catatan OJK, seluruh perusahaan tersebut masuk dalam kategori perusahaan kelas kakap, yang memiliki aset cukup besar. Nurhaida pun mengaku belum mengetahui secara pasti, kecenderungan yang membuat perusahaan-perusahaan tersebut justru memilih mencatatkan namanya di bursa saham negara lain.

Soal Anak Usaha Pertamina IPO, Pengamat: Tak Ada UU yang Dilanggar

“Nah, sekarang ada dukungan Presiden dan imbauan. Kami akan lebih intensif dengan hal ini. Kami juga akan lihat apakah ada peraturan yang buat mereka listing di Indonesia,” katanya.

Terlepas dari hal itu, Nurhaida enggan menjanjikan seluruh perusahaan tersebut bisa mencatatkan sahamnya di bursa dalam negeri. Meski begitu, Nurhaida menegaskan akan mencari cara untuk menarik minat perusahaan tersebut agar melantai di bursa saham dalam negeri.

“Kami akan lihat. Sebanyak itu listing, tidak mungkin dalam satu semester ke depan. Kami akan lebih akomodatif,” katanya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya