First Travel Wajib Lapor ke Satgas Waspada Investasi

Kantor First Travel di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Sumber :
  • Irwandi

VIVA.co.id - Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan kembali menghentikan kegiatan investasi bodong. Kali ini, regulator menciduk sebelas entitas yang kedapatan menghimpun dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin.

Wapres Maruf soal Jemaah Umrah RI Ditangkap di Arab: KJRI Sudah Bantu Advokasi

Salah satu dari sebelas entitas yang diberhentikan adalah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel). OJK pun telah meminta kepada First Travel untuk segera menghentikan penawaran perjalanan umrah promo yang mencapai Rp14,3 juta.

Melalui keterangan resmi OJK yang dikutip VIVA.co.id, Jumat 21 Juli 2017, First Travel telah sepakat untuk menghentikan pendaftaran jemaah umrah baru untuk program promo. Hal itu dikemukakan First Travel melalui surat pernyataan.

Tahap II Ditutup, Kemenag Sebut 194.744 Jemaah Reguler Lunasi Biaya Haji

First Travel memang berencana memberangkatkan jemaah umrah, setelah musim haji pada November dan Desember 2017, masing-masing sebanyak lima ribu sampai tujuh ribu jemaah per bulan. Perusahaan itu pun wajib melaporkan jadwal keberangkatan jemaah umrah kepada Satgas Waspada Investasi.

“Selambat-lambatnya pada bulan September 2017,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing di Jakarta pada Jumat, 21 Juli 2017.

3 Amalan Ini Punya Pahala Setara dengan Haji dan Umrah

Adapun untuk keberangkatan jemaah pada Januari 2018 dan seterusnya, First Travel dijadwalkan menyampaikan timeline keberangkatan kepada Satgas Waspada Investasi pada Oktober 2017. Hal itu pun telah disepakati perusahaan.

Mengenai permintaan pengembalian dana peserta, pelaksanaannya akan dilakukan dalam waktu 30 hari sampai dengan 90 hari kerja. First Travel pun akan menyampaikan data jemaah umrah yang masih menunggu keberangkatan.

“Dilaporkan kepada Satgas Waspada Investasi untuk pemantauan, dan kepada Kementerian Agama dalam rangka pembinaan,” kata Tongam.

Satgas pun mengimbau kepada masyarakat agar bisa memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas berwenang, atau tercatat sebagai mitra pasar. Selain itu, juga yang terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya