Garam Langka, Para Pemimpin Daerah Lapor ke Jokowi

Petani memanen garam di Kawasan Penggaraman Talise, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (27/8/2016).
Sumber :
  • ANTARA/Mohamad Hamzah

VIVA.co.id – Kelangkaan garam di daerah mulai menjadi perhatian pemerintah pusat.  Bagaimana tidak, dengan luasnya lautan Indonesia, kini garam justru menjadi barang langka yang berimbas pada kenaikan harga di konsumen.

Tingkatkan Pelayanan dan Pengawasan, Bea Cukai Lakukan Sinergi dengan Pemerintah Daerah

Presiden Joko Widodo turut angkat bicara mengenai masalah ini. Menteri terkait, salah satunya Badan Usaha Milik Negara (BUMN), akan diajak diskusi mengenai hal tersebut.

"Saya nanti akan cek langsung beberapa menteri dan BUMN terkait dengan garam. PT Garam misalmya, saya akan lihat. Kalau ada masalah pasokan, distribusi itu akan kita selesaikan," kata Jokowi ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis 27 Juli 2017

Anggaran Terbatas, Kemenhub: Bangun Transportasi Umum Harus Pakai Creative Financing

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini pun mengakui banyak menerima laporan kepala daerah terkait kelangkaan garam. Apalagi, saat ini seluruh kepala daerah berkunjung ke Ibu Kota dalam rangka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi.

"Ya, tadi masalah garam memang disampaikan banyak oleh bupati, wali kota dan gubernur. Kita ingat bahwa hujan sekarang ini agak mundur sehingga produksi garam di petani juga apa, suplainya agak turun," tutur Jokowi.

Mendag Lutfi Dinobatkan Jadi Pemimpin Terpopuler oleh Warganet

Sebagaimana diketahui, harga garam dalam beberapa hari terakhir mengalami kenaikan 100 hingga 300 persen. Untuk garam kotak yang biasanya dijual Rp4 ribu per bungkus, kini menjadi Rp10 ribu per bungkusnya. 

Sedangkan garam halus dari Rp5 ribu per bungkus menjadi Rp12 ribu per bungkus. Kenaikan harga itu disebabkan produsen kekurangan bahan baku dan bahkan gagal panen. (ase)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Airlangga: Pemda Bisa Tetapkan Pajak Hiburan di Bawah 40 Persen

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menetapkan pajak hiburan tertentu di bawah 40 persen.

img_title
VIVA.co.id
23 Januari 2024