Pemerintah Jamin Kerahasiaan Data Wajib Pajak di Luar Negeri

Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fikri Halim.

VIVA.co.id - Sidang Paripurna DPR telah menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi undang-undang. Langkah itu merupakan dukungan DPR kepada pemerintah dalam rangka pemenuhan komitmen Indonesia untuk melaksanakan kesepakatan internasional terkait transparansi informasi keuangan.

Di Amerika Serikat, Sri Mulyani Bertemu CEO MCC Bahas Transportasi Publik di RI

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persetujuan RUU ini tentu akan memberikan keyakinan dunia internasional bahwa Indonesia mampu dan telah siap mengimplementasikan Automatic Exchange of Information (AEOI) mulai September 2018.

"Dengan berpartisipasi dalam AEOI, Indonesia akan menerima secara otomatis informasi keuangan milik wajib pajak Indonesia yang disimpan di negara-negara mitra AEOI, yang selama ini sulit dideteksi Direktorat Jenderal Pajak," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Kamis, 27 Juli 2017.

IHSG Menguat Ditopang Capaian Penerimaan Pajak, tapi Dihantui Pelemahan Rupiah

Selain itu, lanjut dia, informasi keuangan yang akan diterima oleh Ditjen Pajak dari lembaga keuangan akan bermanfaat bagi penguatan basis data perpajakan. Upaya ini akan digunakan dalam rangka pengawasan atas kepatuhan wajib pajak (WP) demi memastikan WP membayar pajak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan ketentuan undang-undang di bidang perpajakan.

"Seluruh informasi keuangan yang diterima oleh Ditjen Pajak hanya akan digunakan untuk kepentingan perpajakan," kata Sri Mulyani.

Ditanya Peluang Jadi Menkeu Lagi, Begini Jawaban Chatib Basri

Ia menegaskan, pemerintah memastikan keamanan dan kerahasiaan informasi keuangan yang diterima dari lembaga sesuai undang-undang dan standar internasional.

"Di antaranya dengan meningkatkan keamanan sistem teknologi informasi dan komunikasi di Ditjen Pajak, dan melaksanakan pengawasan secara saksama atas pemanfaatan informasi keuangan tersebut untuk mencegah penyalahgunaan informasi serta melakukan penegakan hukum yang tegas atas pelanggaran yang dimaksud," ujarnya.

Ilustrasi transaksi perbankan.

Menkeu Sebut Jumlah Dana Pemda Mengendap di Bank Capai Rp 180,9 Triliun

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membeberkan data terkait jumlah saldo Pemda Nasional per Maret 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024