DPR Sahkan Tiga RUU, Sri Mulyani Sebut Hattrick

Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fikri Halim.

VIVA.co.id - Sidang Paripurna ke-33 DPR telah menyetujui tiga rancangan undang-undang untuk dijadikan undang-undang. DPR dan pemerintah sepakat mengesahkan ketiga RUU itu hari ini, Kamis, 27 Juli 2017.

Menkeu Sebut Jumlah Dana Pemda Mengendap di Bank Capai Rp 180,9 Triliun

Ketiga UU itu adalah RUU tentang Perubahan APBN tahun anggaran 2017, RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN tahun anggaran 2016-2017, dan RUU tentang Perppu No.1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan menjadi undang-undang.

"Kalau istilah sepak bola ini hattrick dari kami dengan Dewan Perwakilan Rakyat bisa sepakat mengesahkan tiga RUU," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Parlemen, Senayan.

Di Amerika Serikat, Sri Mulyani Bertemu CEO MCC Bahas Transportasi Publik di RI

Ia menjelaskan, RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun 2016 itu merupakan pertanggungjawaban pemerintah berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

LKPP itu terdiri atas laporan realisasi APBN, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca dan catatan atas laporan keuangan.

IHSG Menguat Ditopang Capaian Penerimaan Pajak, tapi Dihantui Pelemahan Rupiah

"Untuk pertama kalinya dalam Republik Indonesia selama 12 tahun sejak disusunnya LKPP, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP 2017, ini menggambarkan pengelolaan keuangan negara sesuai dengan best practices (praktik pengelolaan keuangan yang baik)," ujar dia.

Selanjutnya, untuk RUU tentang Perubahan APBN tahun anggaran 2017, Sri Mulyani menyebut bahwa APBN-P disusun dengan mengacu pada kondisi riil perekonomian global dan domestik terkini, serta berbagai kebijakan fiskal yang akan ditempuh pada paruh kedua 2017.

Kinerja semester satu, menurut dia lebih baik dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Ini turut menentukan penyusunan dan penetapan postur APBN-P 2017.

"Pertumbuhan realisasi penerimaan perpajakan pada semester I-2017 sebesar 9,6 persen, meningkat tajam dari pencapaian semester I tahun sebelumnya yang negatif 2,5 persen," ujar dia.

Sementara itu, yang ketiga, lanjut dia, adalah RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi UU. Hal ini disebut merupakan dukungan DPR kepada pemerintah dalam rangka pemenuhan komitmen Indonesia untuk melaksanakan kesepakatan internasional terkait transparansi informasi keuangan.

"Dengan berpartisipasi dalam AEOI, Indonesia akan menerima secara otomatis informasi keuangan milik wajib pajak Indonesia yang disimpan di negara-negara mitra AEOI, yang selama ini sulit dideteksi," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya