BPH Migas Bakal Lelang Proyek Distribusi Gas Bumi

Ketua BPH Migas Fansharullah Asa
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA.co.id – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bakal memulai proses lelang jalur distribusi dan transmisi gas untuk wilayah-wilayah yang telah ditentukan. Upaya ini ini dilakukan untuk membuat efisiensi harga gas baik untuk rumah tangga dan industri, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dukung Peningkatan Kapasitas Nasional Lewat Industri Hulu Migas, IDSurvey Siap Beri Dampak Positif

Kepala BPH Migas, Fanshurullah Asa mengatakan, selama 15 tahun BPH Migas berdiri belum pernah ada proses lelang di jalur distribusi gas. Selama ini proses lelang hanya terjadi dalam proses jalur transmisi.

"Transmisi sudah berjalan. Kita sudah melelang tapi namanya jaringan wilayah distribusi sampai saat ini BPH Migas berdiri selama 15 tahun tidak pernah ada lelang. Yang ada itu penunjukan langsung," kata Fanshurullah di Surabaya, Sabtu 29 Juli 2017.

Sri Mulyani Targetkan Investasi Hulu Migas Rp 223,3 Triliun

Dia menjelaskan, dengan terdistribusinya gas bumi dengan baik ke konsumen, harga gas bisa ditekan  toll fee (biaya angkut) bisa lebih murah. Sehingga, biaya operasional perusahaan yang menggunakan bahan baku gas dapat lebih rendah.

"Selama ini yang terjadi to be to atau perjanjian yang terjadi antara badan usaha ke badan usaha sehingga tidak terkontrol toll fee nya berapa," ujarnya.

Pertamina Resmikan 9 Titik Penyalur BBM 1 Harga di Papua dan Maluku

Ia pun mencontohkan yang terjadi di wilayah Bekasi. Dalam jalur transmisi terdapat empat badan usaha untuk menyalurkan gas ke industri.

"Sehingga yang terjadi yang tadinya pipanya cukup digunakan 18 inci kalau ditotal pipanya jadi 45 inci. Padahal gas yang terkandung cuma 36 MMCFD (Million Standard Cubic Feet per Day)," katanya.

Ke depan, BPH Migas akan mengatur satu badan usaha yang hanya mengelola satu wilayah melalui proses lelang tersebut. Badan usaha tersebut jika memenangi lelang, akan mempunyai kewenangan mengembangkan jalur distribusi gas ke wilayah tersebut.

"Dialah (pemenang lelang) yang mengembangkan di kawasan itu. Selama 30 tahun. Setelah itu nanti dibuka lagi untuk umum. Kalau selesai nanti bisa dibangun lagi pipanya," ucapnya.

Proses Lelang

Ia menjelaskan, berdasarkan rapat dengan pendapat (RDP) dengan Komisi VII pada 17 Juli lalu, ada kendala dengan wacana lelang tersebut. Sebab, proses lelang harus melalui kajian yang bisa memakan waktu selama kurang lebih dua tahun.

Dengan adanya peraturan BPH nomor 15 tahun 2016 tidak diperlukan lagi kajian tersebut. Badan usaha yang terdaftar dapat mengajukan daerah mana yang akan dikembangkan untuk menumbuhkan perekonomian.

"Dia ajukan ke BPH lelang. Kalau dokumen layak kami nanti bentuk panitia lelang, kita lelang tetapi badan usaha yang mengajukan itu akan diadu dengan badan usaha yang lain. Maka tidak mesti dia pemenangnya walaupun dia di kasih prioritas," katanya.

Saat ini, katanya, sudah ada badan usaha yang mengajukan diri untuk ikut proses lelang tersebut. Antara lain, BUMD Pemda Sumatera Selatan dan ada badan usaha di daerah Manyar, Gresik, Jawa Barat.

"BUMD Pemda Sumsel sudah mengajukan ke BPH untuk jalur transmisi itu dimulai dari pipanya di Pusri ke Kawasan Tanjung Api-Api dan nyebrang ke pulau Bangka untuk supaya dia ke PLN. Sementara, di daerah Manyar Gresik, ada daerah join di sana dengan Pelindo mengembang wilayah. Jadi wilayah jaringan wilayah distribusi dan niaga," ujarnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya