- VIVA.co.id/ Bobby Agung Prasetyo.
VIVA.co.id – Majelis Ulama Indonesia mengimbau kepada Badan Pengelola Keuangan Haji untuk berhati-hati dalam mengkaji setiap dana yang masuk atau keluar.
Pengkajian itu harus dilakukan secara mendalam, bila perlu konsultasi dan sosialisasi dengan berbagai pihak, khususnya MUI.
Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tahuid Sa'adi mengatakan, dana haji harus dijamin aman secara syar'i dan aman secara ekonomi. Dengan harapan agar seluruh pihak tidak merasa dirugikan.
"Pada prinsipnya dana haji bisa diinvestasikan, termasuk infrastruktur, sepanjang dilakukan sesuai dengan prinsip syariah," kata dia, dalam keterangannya, Minggu, 30 Juli 2017.
Selain itu, Zainut melanjutkan, juga harus mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, likuiditas serta peraturan perundang-undangan.
Ia menyatakan, sesuai dengan keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Tahun 2013 bahwa dana haji boleh di tasharruf-kan untuk hal-hal yang produktif atau memberi keuntungan.
"Seperti dana di bank syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk dan investasi lainnya, asalkan sesuai syariah," ujarnya menjelaskan.
Dalam fatwa itu juga disebutkan, BPKH sebagai lembaga pengelola berhak mendapatkan imbalan yang wajar dan tidak berlebihan. (mus)