Luhut Ingatkan Gaji Staf JICT Rp36 Juta, Kok Mogok Kerja

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Chandra G Asmara

VIVA.co.id – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, kembali terheran-heran dengan aksi mogok Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) yang mulai dilakukan hari ini. Padahal, rata-rata karyawan JICT memiliki gaji tertinggi nomor dua di dunia di bidang pelayanan pelabuhan.

Kerugian Perpanjangan Kontrak JICT Semakin Nyata, Kementerian BUMN Diminta Turun Tangan 

Luhut menjabarkan, gaji setingkat staff atau operator JICT saat ini diketahui saja sudah melebihi gaji seorang menteri seperti dia. Itu yang membuat dia tidak habis pikir dengan aksi mogok kerja di JICT itu

"Rp36 juta atau berapa itu (gaji) operator. Ya operator yang di situ (JICT). Saya aja gaji saya cuma Rp19 juta, Menteri," kata Luhut ditemui di Gedung BPPT, Jakarta, Kamis 3 Agustus 2017. 

Kurangi Macet Pelabuhan Agar Ekspor Impor Lancar, JICT Sediakan Layanan TBS

Luhut juga mengaku masih menyelidiki apa yang menjadi keluhan dari pekerja tersebut. Ia tak habis pikir jika benar bahwa isu yang dikeluhkan adalah terkait bonus yang kurang.

"Aneh lagi tuh, jadi katanya bonusnya kurang. Tapi, saya enggak tahu, ini nanti saya cek," kata Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan itu. 

Dorong Kinerja Ekspor Impor, JICT Layani Pengiriman Petikemas ke Asia hingga AS

Luhut pun mengaku telah meminta pihak keamanan untuk melakukan proses hukum jika memang perlu. Pekerja diimbau tidak melakukan tindakan yang aneh.

"Saya imbau jangan aneh-aneh lah, kalau ada hal yang tidak benar, ya diberitahu. Tapi jangan memberikan jadi produksi yang enggak bagus," kata dia. 

Hal yang wajar, menurut Luhut, Jika demo dilakukan ketika upah yang diberikan berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR), namun ini jelas tak terjadi pada pekerja JICT. 

"Saya minta tadi kepada keamanan, dilihat Kalau memang perlu diproses hukum ya diproses hukum. Jangan mau demo-demo aja, enggak jelas. Demo itu dilakukan kalau ada hak yang ndak dilakukan misalnya di luar dari pada UMR, kan ini enggak," cetus Luhut. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya