Cara Kementerian PUPR Salurkan KPR di Daerah

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Lana Winayanti (tengah)
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama dengan PT Sarana Multigriya Finansial dan Asosiasi Bank Daerah (Asbanda) menyerahkan Standar Operasi Prosedur (SOP) kepada 25 Bank Pembangunan Daerah (BPD) di seluruh Indonesia. 

Melantai di Bursa New York, PropertyGuru Raup Dana Segar US$254 Juta

SOP tersebut antara lain terkait penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) oleh kedua institusi tersebut, dan SOP terkait kredit modal kerja - konstruksi kerumahan SMF (KMK-KP SMF).

Kedua SOP itu diserahkan oleh Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Lana Winayanti kepada masing-masing BPD yang diikuti oleh penandatanganan komitmen oleh masing-masing perwakilan BPD. 

Menerawang Efektivitas Perpanjangan Insentif PPN DTP Sektor Perumahan

Direktur Utama SMF, Ananta Wiyogo mengatakan, tujuan dari kedua SOP tersebut adalah untuk memperkuat peran strategis BPD dalam menjalankan dan meningkatkan pembiayaan perumahan. Ini dilakukan demi pemenuhan kebutuhan perumahan pada masing-masing daerah di Indonesia. 

"Kami berharap SOP tersebut dapat mendorong terciptanya standar produk KPR BPD yang terjangkau, dan cocok, untuk peningkatan kapasitas penyaluran KPR di lingkungan BPD," kata Ananta di kantor Kementerian ATR, Jakarta, Senin 7 Agustus 2017. 

Dijual hingga Rp15 Miliaran, 486 Unit di Cluster Ini Laku dalam 2 Hari

Ananta mengatakan, dengan adanya SOP tersebut diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan KPR dan KMK-KP yang efektif dan efisien demi meningkatkan penyaluran KPR dan KMK-KP oleh BPD. Sehingga dapat mendorong realisasi keterjangkauan dan kemudahan akses kepemilikan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

"Kita membantu membuat SOP, kita membantu SOP baru dari segi suplai, belum dari demand, tapi memang suplai ini penting," kata dia. 

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Lana Winayanti mengatakan, Bank-bank yang ikut menyalurkan KPR FLPP, harus menandatangani MoU dengan para pengembang. Agar, kejadian penipuan kepada konsumen tak lagi terjadi. 

"Semua bank yang ikut menyalurkan KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) itu harus menandatangani MoU dengan mereka (pengembang). Soal penyaluran (subsidi) itu juga dicek dulu, kita juga mengecek kelayakan dari bank itu, dan baru kita menandatangani perjanjian. Setelah itu baru dialokasikan dana bergulir dari FLPP." (mus)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya