Skema Pembiayaan LRT Pakai Dana Haji

Pembangunan proyek Light Rail Transit (LRT) di Cibubur, Jawa Barat
Sumber :
  • ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA.co.id – Investasi dana haji ke proyek-proyek infrastruktur bakal direalisasikan pemerintah dalam waktu dekat. Sejumlah proyek infrastruktur menanti kucuran investasi dana umat itu, mulai dari proyek pembangkit listrik hingga bandara. 

Cerita Pilu Istri dari YouTuber Palestina, Lebaran Malah Jadi Tahanan Kota

Salah satu proyek yang diwacanakan mendapatkan kucuran dana haji adalah proyek Light Rail Transit (LRT), karena diketahui kekurangan dana. Bagaimana skema pembiayaannya?
 
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, bisa saja dana haji yang konteksnya dana jangka panjang itu diinvestasikan ke proyek LRT, yang juga merupakan investasi proyek jangka panjang tersebut. 

"Kalau LRT, mekanismenya dengan sukuk, masih memungkinkan. Jadi saya sudah sarankan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji, kalau ingin masuk infrastruktur, jangan langsung dulu. Tapi melalui instrumen sukuk untuk proyeknya," kata Bambang ditemui di sela acara Indonesia Development Forum (IDF) di Westin Hotel, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2017.

Isu Dana Haji Dipakai untuk Bikin Infrastruktur, DPR: Semua Itu Tidak Benar

Menurut Bambang, sukuk tersebut akan dikeluarkan oleh proyek itu sendiri yang mekanismenya nanti akan dibeli dari dengan haji. Skema ini merupakan sah satu osi dari project financing

"Bisa (dana haji ke LRT). Sukuknya dikeluarkan oleh proyeknya, itu namanya project financing," tutur dia. 

Jokowi Ingatkan BPKH agar Hati-hati Kelola Dana Haji yang Besar

Bambang pun mengakui, pengelolaan dana haji perlu legalitas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional (DSN). Saat ini masih disebutkannya sudah payung hukum dari Dewan Syariah Nasional.

"Yang penting instrumen sukuk itu strukturnya sudah sesuai dengan syariah. Itu yang dikeluarkan oleh DSN. Kalau OJK cuma bilang, bahwa surat berharga yang namanya sukuk ini sudah sesuai dengan kriteria sektor keuangan," tutur dia. 

Seperti diketahui, pengalihan dana haji sebesar Rp96,29 triliun beserta Dana Abadi Umat (DAU) akan diserahterimakan kep/ada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) secara bertahap.

Seluruh dana haji yang tepatnya berjumlah Rp96,29 triliun dan DAU sebesar Rp3,05 triliun, diserahkan Kementerian Agama bertahap pada Agustus dan Oktober 2017 kepada BPKH. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya