Rumitnya Struktur Cukai Tembakau RI Jadi Celah Mainkan Tarif

Industri rokok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang

VIVA.co.id – Pemerintah dinilai perlu menciptakan kondisi persaingan usaha yang sehat di semua sektor, termasuk industri hasil tembakau. Sebab, persaingan yang tidak setara masih terjadi di antara pabrikan rokok besar dan kecil. 

Kenaikan Cukai Rokok Terlalu Tinggi, Pengamat Nilai Penerimaan Negara Jadi Tak Optimal

Apalagi saat ini menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, diduga ada pabrikan besar yang memanfaatkan celah struktur cukai rokok yang rumit, sehingga hanya membayar cukai dengan tarif yang lebih rendah.

Dia menjelaskan, dasar pembagian golongan besar dan kecil yang tidak jelas ini semakin memperumit sistem tarif cukai hasil tembakau. Administrasi yang rumit pun akan mempersulit pengawasan dan kepatuhan, serta membuka celah adanya pelanggaran lantaran adanya perbedaan tarif antar golongan tersebut.

Revisi PP Tembakau Dianggap Ancam Pemasukan Industri Periklanan dan Kreatif

“Ini menyebabkan negara mengalami kerugian dari sisi penerimaan. Pemerintah harus lebih jeli. Hal ini penting demi melindungi pabrikan kecil. Contoh kasus, saat ini ada pabrikan rokok besar yang membayar cukai sigaret putih mesin atau SPM golongan dua dengan tarif yang rendah, saya berpikir ini sudah salah fatal,” ujar Yustinus dikutip dari keterangan resminya, Jumat, 11 Agustus 2017.

Ia mencontohkan, tarif cukai untuk SPM terdiri dari tiga lapis di mana tarif paling atas dan lapisan bawahnya memiliki celah yang cukup besar. Akibatnya, pabrikan yang bermodal besar memanfaatkannya.

Cukai Rokok Naik Langsung 2 Tahun, Kemenkeu: Perintah Jokowi Supaya 2024 Tak Gaduh

Menurutnya, penggolongan pabrikan seharusnya bukan dari jenis rokok yang dibuat. Tapi dari besarnya skala atau volume produksi perusahaan. 

"Kalau perusahaan itu sudah memproduksi sigaret kretek mesin dan dikenakan tarif yang paling tinggi, harusnya mereka juga membayar cukai yang paling tinggi untuk jenis sigaret putih mesin atau sebaliknya. Hemat saya, basisnya harus fairness. Aturan harus fair, adil bagi para pelaku usaha, serta tidak boleh diskriminatif," lanjut Yustinus.

Senada dengan Yustinus, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Amir Uskara mengatakan, praktik ini sangat disayangkan. Karena terjadi di saat pemerintah menaikkan cukai rokok hingga 10,5 persen di awal 2017.

Kenaikan cukai ini juga justru membuat celah keuntungan bagi pabrikan besar untuk membayar cukai lebih rendah dan akhirnya membuat pabrikan-pabrikan rokok kecil gulung tikar.

“Kalau bersaing, haruslah adil. Kalau besar, bersainglah dengan yang besar dan membayar tarif cukai yang sesuai. Jangan besar tapi berpura-pura kecil. Kebijakan cukai rokok harus bisa menutup celah ini,” tambahnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya