Ingin Cepat Kaya, Alasan Orang Terjebak Investasi Bodong

Ilustrasi orang atau pengusaha kaya.
Sumber :

VIVA.co.id – Satuan Tugas Waspada Investasi mengungkap alasan masih beredarnya investasi ilegal di Indonesia. Kecenderungan sejumlah masyarakat yang ingin meraup kekayaan dalam waktu singkat dengan imbal hasil yang tinggi, menjadi salah satu alasan utama.

Hati-hati, Simak 9 Tips Paling Efektif Agar Tak Tertipu Investasi Bodong

“Mudahnya masyarakat tergiur ingin cepat kaya itu dimanfaatkan pihak-pihak tertentu,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, di Bogor, Jawa Barat, Minggu 10 September 2017.

Tongam menjelaskan, munculnya investasi yang tak memiliki izin alias bodong memang sejalan dengan masih adanya permintaan dan penawaran. Biasanya, mereka menawarkan berbagai macam hal untuk menarik minat, mulai dari profit yang didapatkan, bonus yang diterima, dan sejenisnya.

Terungkap Alasan Gen Z Rentan Terjerat Investasi Bodong, Ini Kata Pakar

Padahal, kata Tongam, tidak ada satu pun jenis investasi yang tidak memiliki risiko. Seluruh kegiatan investasi, ditegaskan dia, sudah pasti memiliki risiko, dan imbal hasil yang wajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh regulator.

“Tidak ada cara mudah mendapatkan uang. Harus kerja, kerja, kerja. Dan tidak ada juga orang yang buat kita kaya,” katanya.

Datangi MA, Korban Investasi Bodong Doni Salmanan Desak Aset Bisa Dikembalikan

Tongam mencontohkan, dari adanya tawaran investasi yang muncul melalui media sosial. Menurutnya, ketika ada masyarakat yang masuk sebagai nasabah penyedia investasi ilegal, maka bukan tidak mungkin mereka berpotensi menjadi tenaga pemasaran yang bisa dimanfaatkan.

Maka dari itu, dibutuhkan kesadaran masyarakat agar tidak mudah terpengaruh dengan tawaran-tawaran tersebut. Menurut Tongam, aspek legal dan logis menjadi salah satu cara agar masyarakat bisa mengetahui lebih jauh jenis investasi yang akan diambil ke depan.

“Pertama harus ada legalitasnya. Setiap kegiatan itu harus ada izin. Bisa ditanyakan kepada OJK setempat, dan kami akan berikan informasi. Logis dan rasional,” ujarnya.

Sebagai informasi, sepanjang tahun ini sejak periode Januari hingga saat ini, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan operasi 44 entitas yang menawarkan produk investasi ilegal. Investasi jenis seperti ini biasanya menawarkan imbal hasil yang tidak wajar. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya