- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan memutuskan untuk menurunkan suku bunga simpanan atau LPS rate. LPS memangkas bunga penjaminan simpanan dalam mata uang rupiah sebesar 25 basis poin, sedangkan bunga penjaminan untuk simpanan valuta asing tetap.
“Bunga penjaminan menjadi enam persen, dari yang sebelumnya 6,25 persen. Untuk bunga penjaminan valuta asing tetap 0,75 persen,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis 14 September 2017.
Halim menjelaskan, keputusan LPS memangkas bunga penjaminan simpanan tak lepas dari pelonggaran kebijakan yang dilakukan Bank Indonesia, dengan menurunkan tingkat suku bunga acuan BI (7 Day Reverse Repo Rate) menjadi di level 4,5 persen.
Selain itu, keputusan tersebut dengan tetap mempertimbangkan situasi perekonomian Indonesia yang relatif terjaga. Misalnya, dari laju inflasi yang terkendali, serta kondisi likuiditas perbankan nasional yang diperkirakan hingga akhir tahun memadai.
“Keputusan ini sejalan dengan perkembangan suku bunga simpanan LPS yang ada di 62 bank, yang menunjukkan penurunan. Penurunannya 22 bps sejak awal tahun,” kata Halim.
Selain memangkas bunga penjaminan mata uang Garuda, LPS pun menurunkan bunga penjaminan bank perkreditan rakyat sebesar 25 basis poin, dari yang sebelumnya 8,75 persen menjadi 8,5 persen. Tingkat bunga penjaminan LPS berlaku untuk periode 15 September sampai dengan 15 Januari 2018.