LPS Pangkas Bunga Penjaminan Simpanan Jadi 6 Persen

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Halim Alamsyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan memutuskan untuk menurunkan suku bunga simpanan atau LPS rate. LPS memangkas bunga penjaminan simpanan dalam mata uang rupiah sebesar 25 basis poin, sedangkan bunga penjaminan untuk simpanan valuta asing tetap.

Laba Bersih BTN 2021 Naik 48,3 Persen, NPL Turun

“Bunga penjaminan menjadi enam persen, dari yang sebelumnya 6,25 persen. Untuk bunga penjaminan valuta asing tetap 0,75 persen,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis 14 September 2017.

Halim menjelaskan, keputusan LPS memangkas bunga penjaminan simpanan tak lepas dari pelonggaran kebijakan yang dilakukan Bank Indonesia, dengan menurunkan tingkat suku bunga acuan BI (7 Day Reverse Repo Rate) menjadi di level 4,5 persen.

Kinerja BTN Lampaui Industri Perbankan Kala Pandemi karena Ini

Selain itu, keputusan tersebut dengan tetap mempertimbangkan situasi perekonomian Indonesia yang relatif terjaga. Misalnya, dari laju inflasi yang terkendali, serta kondisi likuiditas perbankan nasional yang diperkirakan hingga akhir tahun memadai.

“Keputusan ini sejalan dengan perkembangan suku bunga simpanan LPS yang ada di 62 bank, yang menunjukkan penurunan. Penurunannya 22 bps sejak awal tahun,” kata Halim.

Raih Predikat Bank Terbaik 2021, BTN Ungkap Target di Asia Tengaara

Selain memangkas bunga penjaminan mata uang Garuda, LPS pun menurunkan bunga penjaminan bank perkreditan rakyat sebesar 25 basis poin, dari yang sebelumnya 8,75 persen menjadi 8,5 persen. Tingkat bunga penjaminan LPS berlaku untuk periode 15 September sampai dengan 15 Januari 2018.

Direktur Utara BTN Haru Koesmahargyo.

Gara-gara Hal Ini, Nasabah Loyal BTN Meningkat 222 Persen

Sementara itu saldo dari nasabah BTN yang teregistrasi meningkat lebih dari 250 persen pada tahun 2021.

img_title
VIVA.co.id
7 Maret 2022