Aturan Bea Masuk Barang Bawaan Luar Negeri Disederhanakan

Ilustrasi barang mewah
Sumber :
  • REUTERS/Yuya Shino

VIVA.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mempertimbangkan revisi aturan batasan bea masuk barang bawaan penumpang dari luar negeri. Revisi tersebut, ditegaskan harus mencerminkan perkembangan zaman dan kebutuhan saat ini.

Kemenkeu Catat Aset Tanah PTNBH Senilai Rp161,30 Triliun

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman. Aturan ini ditegaskan, bukanlah bentuk pengetatan barang impor yang dibawa.

“Saya sudah menginstruksikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, agar aturan-aturan pembatasan mengenai jumlah dan harga dari volume yang dibawa oleh penumpang masuk ke Indonesia itu disederhanakan,” kata Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, Jakarta, Senin 18 September 2017.

Pemanfaatan Aset Negara Buat Bangun IKN Jadi Fokus Kerja DJKN 2022

Merujuk aturan tersebut, batasan harga barang yang di akusisi penumpang dari luar negeri untuk orang pribadi sebesar US$250 per penumpang, dan US$1.000 untuk satu keluarga. Artinya, jika barang yang dibeli di bawah batasan tersebut, maka akan terbebas dari bea masuk.

Bendahara negara bersama otoritas bea dan cukai pun akan mengkaji untuk menyederhanakan aturan-aturan dalam PMK tersebut, yang kerap disebut rumit. Hal ini untuk memberikan kepastian, tanpa mengesampingkan aspek ketidakadilan bagi masyarakat.

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

“Saya kira kami akan melihat referensi dari negara lain. Kami tentunya bisa dengan cepat negara lain seperti apa. Memang ada sebagian yang lebih tinggi, dan ada yang lebih rendah. Kita lihat di mana posisi kita,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam kesempatan berbeda.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo berpendapat, pemerintah perlu mengevaluasi implementasi aturan tersebut, terutama dari sisi pengenaan tarif batasan yang dibebankan. Pemerintah perlu memperhatikan ini dalam rencana revisi aturan tersebut.

“Konsumen berhak mendapatkan harga terbaik, maka kebijakan pembatasan ini seyogyanya juga memperhatikan hal ini, termasuk kenaikan harga, peningkatan daya beli, dan borderless yang menjadikan flow of goods makin terbuka dan cair,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya