Buntut Kasus SPBU VIVO, Izin Migas Asing Harus Diperketat

Ilustrasi mengisi bensin.
Sumber :
  • Halomoney.

VIVA.co.id – Buntut kasus beroperasinya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) VIVO milik PT Nusantara Energy Plant Indonesia (NEPI) yang berpusat di Singapura di sejumlah wilayah di Indonesia, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) mendesak pemerintah bersikap tegas menyikapi perusahaan migas asing yang ingin memasuki pasar ritel Indonesia. 

Tiga Daerah Pelosok Ini Jadi Incaran Vivo Buka SPBU

Menurut Ketua Umum Hiswana Migas, Eri Purnomohadi, negara lain bahkan menerapkan aturan yang ketat bagi perusahaan migas asing untuk mendapatkan izin memasuki pasar di negara tersebut.

"Dulu Petronas masuk ke kita, kita welcome saja. Nah, Pertamina boleh enggak masuk ke Malaysia? Pertamina, susah masuk ke Malaysia, dipersulit sama Malaysia, harus ini lah, harus itulah, tapi ini kok sekarang VIVO main masuk saja?" kata Eri kepada VIVA.co.id, Kamis 21 September 2017. 

YLKI: Pemberian Izin SPBU RON88 Inkonsisten

Eri menuturkan, pengaturan itu penting untuk keadilan bagi pengusaha dalam negeri dan nilai tambah sendiri bagi Republik Indonesia. "Ini masalah fairness, masalah keberpihakan, added value untuk publik. Infrastruktur," kata dia. 

Ia menyebut, pemerintah masih belum tegas mengatur kewajiban pengusaha asing yang memiliki izin niaga, untuk membangun depot minyak di dalam negeri.

Ditjen Migas Ungkap Alasan BBM VIVO Murah Ketimbang Premium

"Petronas masuk ke kita, terus dia pergi dan tidak membangun depot. Sebetulnya, kita sebagai bangsa harus punya idealisme, VIVO mau apa? Ya sebagai bangsa kita harus punya idealisme. Sekarang coba cek saja, ada enggak SPBU Pertamina di ASEAN, di Singapura, Malaysia, Filipina? Enggak ada," kata dia.

Seperti diketahui, SPBU VIVO telah beroperasi, meskipun beberapa hari setelah itu ditutup kembali karena belum memenuhi kelengkapan izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Wamen ESDM Arcandra Tahar di kapal FSRU Jawa Barat.

Naikkan Harga Pertalite dan Pertamax Harus Izin Pemerintah

Aturan Ini pun berlaku bagi BBM non subsidi di SPBU selain Pertamina.

img_title
VIVA.co.id
9 April 2018