- Raden Jihad Akbar/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Ombudsman Republik Indonesia menyatakan, jumlah pelapor yang menilai Bank Indonesia diduga melakukan maladministrasi karena mengizinkan bank memungut biaya isi ulang elektronik atau top up e-money bertambah. Jumlah pelapor ke Ombudsman terkait hal tersebut, bertambah menjadi dua.
Sebelumnya, pengacara kawakan David Tobing melaporkan Gubernur BI Agus Martowardojo atas dugaan maladministrasi, atas terbitnya aturan yang mengizinkan bank memungut biaya top up e-money. Namun kali ini, lembaga pengabdian masyarakat, dari perwakilan universitas yang melaporkan hal serupa.
“Pelapor bertambah dari Universitas Negeri Jakarta, lembaga pengabdian masyarakat. Ini sama persis, dan pihak terlapornya juga sama,” kata Anggota Ombudsman bidang Ekonomi I Dadan Suharma Wijaya, di Jakarta, Rabu 27 September 2017.
Namun, jika sebelumnya laporan tersebut hanya ditujukan kepada BI, kali ini laporan juga ditujukan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Sebab, menurut Dadan, Kementerian PUPR yang dalam hal ini melalui Badan Pengatur Jalan Tol terkait dalam terbitnya aturan BI.
“Karena kebijakan ini keluar dari dua sisi. Jalan tol PUPR dan e-money BI,” ujar Dadan.
Sebagai badan pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman menegaskan akan memanggil kedua pihak untuk kembali meminta penjelasan terkait hal ini. Upaya ini sebagai wujud komitmen Ombudsman, dalam memperhatikan pelayanan transaksi non tunai yang baik.
“Jadi ini semacam review kebijakan untuk mengakomodasi keluhan masyarakat,” katanya.