- Chandra Gian Asmara/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso menegaskan, akan meningkatkan pengawasan terhadap pelaku industri asuransi.
Penegasan tersebut menyusul, kasus dugaan penipuan yang dilakukan PT Allianz Life Indonesia, terkait dengan klaim premi kosumen.
“Pengawasan akan kami tingkatkan. Kami akan sempurnakan, berkaitan juga dengan perhitungan manajemen risiko asuransi. Apakah memang asuransi kontribusinya naik, manajemen risiko sudah baik dan sudah sesuai dengan risiko yang dihadapi,” kata Wimboh di Jakarta, Rabu 27 September 2017.
Sementara itu, anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara merinci beberapa hal yang akan dilakukan regulator untuk mencegah kejadian serupa terulang kemudian hari. Misalnya, meningkatkan edukasi kepada masyarakat.
“Konsumen harus paham betul mengenai hak dan kewajiban mereka, termasuk juga paham dengan risiko,” kata Tirta dalam kesempatan yang sama.
Langkah yang akan dilakukan selanjutnya adalah ikut mengawasi dari sisi pelaku industri itu sendiri. Tirta menjelaskan, meski masyarakat sudah teredukasi dengan baik, OJK sebagai regulator akan mengawasi apakah lembaga asuransi terkait benar-benar memberikan penjelasan atau tidak.
“Misalnya, perjanjian baku yang dijelaskan kepada konsumen, risiko, dan kewajiban. Kami biasanya menyamar, datang sebagai calon konsumen dan melihat betul, apakah pelaku menjelaskan betul kepada konsumen,” katanya.