Pajaki E-Commerce, Pemerintah Harus Perhatikan Hal Ini

Ilustrasi transaksi bisnis e-commerce.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id –  Keinginan pemerintah memungut pajak dalam setiap transaksi jual beli secara daring atau online bukan hanya isapan jempol semata. Dalam waktu dekat, pemerintah akan segera merilis aturan yang menjadi landasan dalam memungut potensi pajak e-Commerce yang selama ini tidak tersentuh.

Jokowi Ajak Masyarakat Lapor SPT Pajak Tahunan Lewat e-Filing

Meski begitu, aturan yang saat ini masih digodok oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Kebijakan Fiskal itu diharapkan tetap berlandaskan pada prinsip kepastian dan keadilan. Pemungutan pajak terhadap transaksi online diharapkan tetap berdasarkan pada aturan yang berlaku.

“Pengaturan e-Commerce menjadi sangat penting dan relevan, agar memberi kepastian bagi investor, pelaku usaha, dan masyarakat sebagai konsumen,” kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo melalui keterangan resmi, Jakarta, Kamis 5 Oktober 2017.

Jadi Tersangka, Dua Penyuap Angin Prayitno Aji Ditahan KPK

Menurut Prastowo, negara yang dalam hal ini dikelola pemerintah memiliki hak, salah satunya terkait dengan pajak yang terutang dari aktivitas bisnis e-Commerce. Maka dari itu, pemerintah harus hadir untuk mengatasi masalah ini, agar menciptakan keadilan bagi sesama pelaku usaha.

Namun, ia menekankan, bahwa pemerintah dalam merumuskan aturan ini harus tetap berhati-hati agar kebijakan yang diambil tidak memberatkan para pelaku usaha. Maka, perlu adanya identifikasi dan klasifikasi yang jelas, terkait model bisnis dan skala bisnis yang ada.

Kasus Pencucian Uang, KPK Sita Aset Puluhan Miliar Eks Pejabat Pajak

“Pelaku start up seyogianya mendapat perlakuan berbeda, agar dapat tumbuh kembang dengan baik, difasilitasi, dan terus dijaga agar kelak dapat berkontribusi maksimal bagi negara,” katanya.

Prastowo memandang, koordinasi antara otoritas pajak dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi sangat penting. Terutama dalam hal pendataan dan pendaftaran para pelaku e-Commerce, agar menjadi wajib pajak melalui skema bentuk usaha tetap atau pengusaha kena pajak.

“Hal ini untuk menciptakan keadilan antara pelaku domestik dan yang berdomisili di luar negeri. Harus diciptakan equal playing field dengan kebijakan yang menjamin perlakuan setara,” jelasnya.

Tak hanya kejar penerimaan

Rencana penerbitan aturan tersebut diharapkan tidak semata-mata untuk mengejar potensi pajak dalam jangka pendek. Namun, bisa memberikan kepastian dan ruang pertumbuhan bisnis yang baik agar kelak dapat memetik hasil yang semakin besar dari sektor tersebut.

Sebagai langkah awal, pemerintah bisa mencari skema paling efektif termasuk administrasi yang mudah dan murah agar bisnis e-Commerce dapat berkembang lebih baik. Karena itu, komparasi dengan negara lain menjadi sangat penting, tanpa mengesampingkan suara pelaku usaha.

“Aturan ini diharapkan mampu menangkap dinamika bisnis yang sangat cepat, padat modal, dan sensitif terhadap regulasi yang tidak responsif. Maka rumusan aturan yang komprehensif, jelas, mengedepankan kepastian, kompatibel dengan pengaturan di negara lain, memberi insentif yang tepat, sangat dibutuhkan,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya