20 Ribu Pekerja Tol Bakal Terdampak Kebijakan Non Tunai

Penerapan pembayaran tol non tunai di Indonesia
Sumber :
  • ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA.co.id – Serikat buruh menuding rencana penerapan transaksi non-tunai untuk transaksi di jalan tol, hanyalah proyek proyek perbankan. Khususnya, bank-bank penyedia uang elektronik yang sedang mengembangkan bisnisnya. 

3,5 Juta Kendaraan Diprediksi Melintasi Tol Tangerang Merak Saat Mudik Idul Fitri 2024

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pekerja Indonesia (Aspek) Sabda Pranawa Djati menyampaikan, hal ini terlihat dari rencana jangka panjang berupa penerapan mekanisme lain untuk pembayaran tol. Yaitu, penggunaan alat on-board unit (OBU), sebagai bentuk pengembangan dari pelaksanaan kebijakan penerapan mekanisme pembayaran non-tunai di jalan tol.

"Tanggal 31 Oktober 2017, rencana GTO (Gerbang Tol Otomatis) 100 persen, dengan menggunakan kartu, akan diterapkan. Kemudian, 31 Desember 2018, 100 persen GTO juga akan dikembangkan dengan penggunaan OBU. Ini kan, jualannya bank semua," ujar Sabda dalam konferensi pers di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 5 Oktober 2017.

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Ternyata Libatkan 7 Kendaraan, 3 Gardu Ditutup Sementara

Padahal, Sabda menyampaikan, rencana penerapannya mengancam keberlangsungan para pekerja gardu tol yang selama ini melayani pembayaran tol. Diperkirakan lebih dari 20 ribu orang yang akan terdampak akibat penggunaan teknologi ini.

"Bagaimana mungkin tidak akan ada PHK? Memangnya, semuanya mau ditampung di bagian administrasi, di rest area? Mau ditaruh di mana?," ujar Sabda.

INFOGRAFIK: Jalan Tol Gratis Mudik Lebaran 2024

Sabda menyampaikan bahwa serikat buruh akan terus berjuang menolak rencana penerapan kebijakan oleh pemerintah dan PT Jasa Marga Tbk itu. Karena, menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, juga melarang penghapusan transaksi tunai sepenuhnya. 

Sabda menyampaikan penerapan kebijakan juga akan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

"Ombudsman, YLKI, BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional), DPR juga, semuanya sudah berbicara seperti itu. Tapi sepertinya, pemerintah mengabaikan," tambahnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya