WNI Transfer Hampir Rp20 Triliun Lewat Standard Chartered

Gedung Standard Chartered di Jakarta.
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA.co.id – Lembaga keuangan asal Inggris, Standard Chartered, sedang diselidiki oleh regulator dua negara, yaitu Guernsey dan Singapura, terkait adanya transfer dana sebesar US$1,4 miliar (Rp18,6 triliun) atas nama nasabah dari Indonesia dari Guernsey ke Singapura.

PPATK Temukan Transaksi Janggal Rp51 Triliun dari 100 Caleg, Begini Kata Polisi

Mengutip situs Financial Times, Sabtu, 7 Oktober 2017, diketahui nasabah WNI ini terkait dengan militer yang melakukan pindah rekening pada akhir 2015.

Perpindahan ini karena Guernsey menerapkan peraturan pelaporan global untuk data pajak, atau Common Reporting Standard, pada awal 2016.

Transaksi Janggal Seratus Caleg Capai Rp 50 T, KPK Tegaskan Hanya Bisa Usut Penyelenggara Negara

Seorang karyawan Stanchart mengaku khawatir transfer nasabah orang Indonesia ini kemungkinan memerlukan 'pemeriksaan lebih rinci', karena mereka memiliki hubungan dengan militer serta memiliki aset bernilai puluhan juta dolar.

Namun, dalam laporannya justru pendapatan tahunan mereka 'hanya' puluhan ribu dolar saja. StanChart sendiri menutup operasinya tahun lalu di Guernsey, wilayah yang sering digunakan sebagai tempat persembunyian pajak (tax haven).

Sahroni Minta PPATK Dalami Temuan Transaksi Mencurigakan 100 Caleg Rp 51,4 Triliun

Laporan ini merupakan pukulan bagi CEO StanChart, Bill Winters yang menghadapi berbagai masalah dalam dua tahun terakhir, termasuk pelanggaran sanksi Amerika Serikat terhadap Iran sampai ke isu suap di Indonesia.

Guernsey adalah wilayah koloni Inggris dengan otonomi keuangan dan politik sendiri. Baik Stanchart, Otoritas Jasa Keuangan Guernsey dan Singapura, sama-sama tidak dapat dihubungi untuk memberikan komentar.

Ini adalah kemunduran terbaru bagi Bill Winters, yang telah menjadikannya prioritas untuk meningkatkan standar perilaku dan
kepatuhan bank sejak dirinya menjadi chief executive officer Stanchart pada pertengahan 2015.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya