OJK Gandeng PPATK Telusuri Dana WNI dari Standard Chartered

Gedung Standard Chartered di Jakarta.
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA.co.id – Otoritas Jasa Keuangan mengaku belum menerima laporan adanya dana janggal yang disetor dari Standard Chartered Bank di Guernsey, Inggris ke Singapura pada akhir 2015 lalu. Aliran dana tersebut, ditenggarai milik warga negara Indonesia.

Bank Danamon Bersiap Caplok Bisnis Kredit Ritel Standard Chartered

“Saya belum dapat laporan. Saya baru lihat dari media,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, Jakarta, Sabtu 7 Oktober 2017.

Wimboh mengatakan, apabila transaksi tersebut dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka berapa pun jumlahnya tetap harus dilaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Apalagi, jika jenis transaksi tersebut mencurigakan.

Standard Chartered Sebut ASEAN Punya Peluang Kembangkan Energi Berkelanjutan

Meskipun tidak merinci, Wimboh mengatakan, terlalu dini untuk memanggil perwakilan Standard Chartered terkait kasus tersebut. Namun OJK menegaskan, akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan PPATK untuk mengetahui langkah yang akan diambil ke depan.

“Terlalu dini. Kami akan lihat dulu siapa, dan kami akan koordinasi dengan PPATK,” katanya.

Simbiosis Mutualisme Kredit Pintar dengan Stanchart

Saat ini, regulator perbankan di kawasan Eropa dan Asia tengah melakukan investigasi terhadap Standard Chartered Plc atas dana janggal yang disetor dari Standard Chartered Bank di Guernsey, Inggris ke Singapura. Dana tersebut, diperkirakan milik warga negara Indonesia.

Mengutip laman Financial Times, ada kecurigaan dari beberapa staf bank mengenai setoran dana janggal tersebut, ketika dilakukan sebelum diberlakukannya pertukaran informasi terkait perpajakan. Staf bank pun khawatir, aliran dana tersebut perlu dirinci lebih jauh.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ki Agus Badaruddin mengungkapkan, PPATK telah menerima laporan dana janggal tersebut sejak beberapa bulan yang lalu. Laporan tersebut, pun telah diserahkan kepada institusi berwenang untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

“PPATK sudah mendapatkan laporan itu sejak dua atau tiga bulan yang lalu. Tapi saya masih belum bisa bilang banyak,” kata Badar, saat berbincang dengan VIVA.co.id.

Meski demikian, Badar belum ingin membeberkan secara rinci asal muasal laporan yang diterima PPATK, dan kepada institusi mana PPATK menyerahkan laporan tersebut. Sebab menurutnya, hal ini masih perlu penelusuran lebih lanjut.

“Saya belum mau bicara banyak soal itu. Jangan sampai nanti jadi gaduh. Ini masih proses di institusi yang berwenang,” katanya.

Badar pun tak memungkiri, bahwa dana tersebut merupakan milik warga negara Indonesia. Namun, mantan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan itu lagi-lagi enggan berkomentar lebih jauh terkait hal tersebut.

“Itu benar milik orang Indonesia, dan jumlahnya ada beberapa. Tapi saya tidak bisa bicara banyak, karena ini masih proses,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya